Terbitnya Keputusan Bupati Karawang Nomor 800.22/Kep.134-Huk/2023 , Sekda Karawang Undang Bea Cukai

Karawang (31/5) – Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang adakan rapat terkait pengendalian, pengawasan dan pembatasan peredaran minuman beralkohol. Kegiatan kali ini dihadiri oleh pengusaha tempat hiburan, instansi terkait, dan aparat penegak hukum di lingkungan Kabupaten Karawang, serta Bea Cukai Purwakarta sebagai narasumber.

Sambutan disampaikan oleh Abas Sudrajat selaku Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Sambutan pembuka disampaikan oleh Rahmady Effendi Hutahaean selaku Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta. Pemaparan materi Bea Cukai disampaikan oleh, Dicky Firdiansah dan Heri Subagyo selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama.

Dalam acara ini Bea Cukai Purwakarta melakukan edukasi terkait tata cara pendaftaran Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) khususnya kepada pengusaha tempat hiburan yang menyediakan minuman mengandung alkohol.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat khususnya pengusaha dapat mengetahui, mematuhi serta ikut berpatisipasi dalam pengawasan barang kena cukai khususnya minuman mengandung alkohol.

RESPON ARTIKEL INI

Tinggalkan Komentar


Info KPPBC TMP A Purwakarta