Kepabeanan

1.      Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Berikat?

Kawasan berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

 

2.      Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Berikat (TPB)?

TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

 

3.      Fasilitas apa saja yang diberikan kepada Kawasan Berikat?

Fasilitas yang diberikan antara lain:

  • Diberikan fasilitas penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor atas:
    • Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh pengusaha kawasan berikat (PKB) termasuk PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PCKB)
    • Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB dan semata-mata dipakai di PDKB.
    • Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.
  • Diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas :
    • Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
    • Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
    • Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industry di TLDDP atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
    • Penyerahan kembali BKPP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di TLDDP atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
    • Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan lainnya dan pengembalian ke PDKB asal;
    • Pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat bantu pengemas dari TLDDP ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB.
  • Diberikan fasilitas pembebasan cukai atas:
    • Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
    • Pemasukan BKC dari TLDDP ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.
  • Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, diberikan pembebasan bea masuk, pembebanan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.

 

4.      Apakah manfaat yang dapat diperoleh oleh Pengusaha di Kawasan Berikat?

Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh, antara lain:

  • Efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS (pelabuhan)
  • Efisiensi waktu dengan pengajuan dokumen BC 2.3 yang dilakukan sebelum kapal/pesawat tiba
  • Efisiensi waktu dan biaya dengan prosedur Truck Lossing
  • Efisiensi waktu dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan, sehingga PDKB dapat menikmati harga kompetitif pasar global.
  • Cash flow perusahaan lebih terjamin
  • Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan industry yang bisa menambah lapangan pekerjaaan, dan dapat mengurangi tingkat pengangguran.

 

5.      Bagaimana bentuk kemudahan ekspor yang diperoleh oleh pengusaha di Kawasan Berikat?

Berbagai bentuk kemudahan ekspor yang diperoleh pengusaha Kawasan Berikat antara lain :

  • Pelayanan dokumen ekspor diberikan oleh petugas Bea dan CUkai di KB termasuk pemberian persetujuan muat sehingga barang ekspor milik PDKB di pelabuhan muat dapat langsung dimuat diatas kapal/pesawat
  • Barang ekspor dari KB dimungkinkan untuk konsolidasi dengan barang ekspor lainnya sehingga dapat menghemat biaya ekspor
  • Dapat diberikannya fasilitas perpajakan, PDKB tidak perlu mengurus proses restitusi pajak karena pemasukan barang ke KB tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.

 

6.      Syarat-syarat fisik apa sajakah yang harus dipenuhi oleh sebuah Kawasan Berikat?

  • Perusahaan berstatus PMDN, PMA Non PMA/PMDN yang berbentuk PT, koperasi atau yayasan.
  • Memiliki/menguasai kawasan yang berlokasi di kawasan industry atau kawasan peruntukan industry yang ditetapkan Pemda tingkat II
  • Lokasi kawasan dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut barang, tidak berhubungan langsung dengan bangunan  lain dan mempunyai fasilitas system hanya satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari KB
  • Kawasan memiliki pagar keliling yang merupakan batas pemisah yang jelas dengan kawasan lainnya
  • PDKB harus memiliki secara terpisah tempat pengolahan, penimbunan bahan baku, barang jadi dan bahan sisa serta barang rusak/busuk
  • Menyediakan ruangan yang memadai bagi petugas Bea dan Cukai dalam melakukan pekerjaan dan pos penjagaan di pintu utama
  • Memasang papan nama yang dapat dibaca dan tampak jelas di depan perusahaan.

 

7.      Apa sajakah yang menjadi syarat pengajuan permohonan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) / PKB merangkap PDKB / PDKB?

  • Surat permohonan penetapan sebagai Kawasan Berikat serta persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/ PKB merangkap PDKB bermaterai sesuai format yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku
  • Daftar isian kelengkapan permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagai PKB/ PKB merangkap PDKB / PDKB sesuai ketentuan yang berlaku
  • Fotokopi Izin Usaha dan persetujuan lain yang diperlukan dari instansi teknis terkait
  • Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Fotokopi bukti/dokumen kepemilikan atau penguasaan lokasi KB
  • Fotokopi surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), fotokopi NPWP dan fotokopi SPT PPh Wajib Pajak tahun terakhir (jika perusahaan belum aktif beroperasi kewajiban melampirkan SPT diganti dengan surat penyataan bermaterai yang menyatakan perusahaan belum beroperasi)
  • Rekomendasi Kepala KPPBC dan Berita Acara Pemeriksaan dari KPPBC setempat yang mengawasi disertai dengan lampirannya berupa peta lokasi/denah/tata letak dan foto-foto tentang lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan/distempel oleh KPPBC dimaksud
  • Analisa Mengenai Dampak Lingkungan/UKL dan UPL/ dokumen Lingkungan Hidup
  • Apabila calon KB berada dikawasan industry diwajibkan melampirkan surat keputusan dari instansi teknis terkait yang menetapkan bahwa area yang akan dipakai calon KB merupakan Kawasan Industri disertai surat keterangan domisili dari pengelola kawasan industry dimaksud yang menerangkan tentang keberadaan calon KB benar-benar berada pada kawasan industrinya.

Atau apabila calon KB berada dikawasan peruntukan industry diwajibkan melampirkan surat keputusan dari pemda Tk. II yang menetapkan bahwa lokasi calon KB berada di kawasan peruntukan industry

  • Fotokopi SPR (Surat Pemberitahuan Registrasi)
  • Surat Pernyataan bermaterai tentang kesanggupan membangun system PDE dalam kegiatan kepabeanan yang dapat terintegrasi dengan IT DJBC, disertai dengan bukti pendukung tentang system IT yang telah ada/dibangun diperusahaan

Catatan:

Khusus untuk permohonan PDKB selain semua syarat diatas (kecuali poin g dan h) diwajibkan untuk melampirkan rekomendasi dari PKB, daftar barang modal dan peralatan pabrik, daftar barang jadi, daftara bahan baku dan daftar barang dalam proses.

1. Apakah pribadi penumpang itu?
Barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan.

2. Apakah barang dagangan itu?
barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.

3. Apakah barang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang masih dapat disebut sebagai barang pribadi penumpang?
Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang dapat disebut sebagai Barang Pribadi Penumpang sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan serta tidak melebihi batasan waktu kedatangan yang dipersyaratkan dalam ketentuan,yaitu:
a. Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
b. Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.

4. Ini adalah kunjungan pertama saya ke Indonesia, kewajiban-kewajiban apa saja yang harus saya penuhi pada saat di bandara?
Semua orang yang datang dari luar negeri diharapkan mengisi Customs Declaration (biasanya dibagikan di atas pesawat). Jika anda membawa barang dan atau uang dalam jumlah tertentu, diharapkan memberitahukannya.

5. Apakah Customs Declaration (CD) itu?
Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atas awak sarana pengangkut.

6. Haruskah saya membayar bea masuk untuk setiap barang yang saya bawa ke Indonesia?
Barang Penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 500 per orang. Jika nilai barang tersebut melebihi FOB USD 500 per orang, maka dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang penumpang asing seperti kamera, video kamera, radio kaset, teropong, leptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia mendapat fasilitas pembebasan.

7. Apakah saya harus memberitahukan jumlah uang tunai yang saya bawa ke Indonesia?
Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean Indonesia hanya ditekankan bagi individu ketika mereka membawa masuk atau keluar uang rupiah senilai Rp. 100.000.000,- atau lebih, atau mata uang asing lainnya bernilai sama.

8. Apakah saya diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia?
Setiap orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia dalam jumlah terbatas sebagai berikut: paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol tidak diwajibkan untuk membayar Kewajiban Pabean dan Cukai dan Pungutan pajak lainnya.

9. Berapakah batasan barang pribadi penumpang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai?
Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta pembebasan cukai diberikan terhadap:
• Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 500 untuk setiap orang
• Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

10. Bagaimana apabila penumpang membawa barang kena cukai yang melebihi jumlah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk?
Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa penumpang melebihi jumlah yang diberi pembebasan atas kelebihan BKC yang dibawa, selanjutnya dimusnahkan di bawah pengawasan Kepala Kantor Pabean , dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang yang bersangkutan.

11. Bagaimana ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang melaui pelabuhan udara yang tidak datang bersamaan dengan penumpang?
Ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang yang tidak datang bersamaan dengan penumpang adalah sebagai berikut:
• Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang merupakan barang yang telah melewati jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba atau melebihi 30 (tiga puluh) hari sebelum penumpang tiba dan terdaftar sebagai barang “Lost and Found”.
• Barang pribadi penumpang yang telah tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan oleh Penumpang, atau kuasanya dengan menggunakan :
a. Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar di dalam manifest;
b. CD yang digunakan pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut bersangkutan, untuk barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar sebagai “lost and found”.
• Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor.
• Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang yang merupakan barang kena cukai diwajibkan membayar cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak:
a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya;
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol;
Atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

12. Apakah atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dilakukan pemeriksaan fisik?
Impor barang pribadi penumpang dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (jalur merah) dalam hal membawa barang impor:
a. Berupa hewan , ikan dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan;
b. Berupa narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
c. Berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam; atau
d. Berupa uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100.000.00,- (Seratus juta rupiah) atau lebih.

13. Apakah sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan impor barang penumpang?
Terhadap penumpang yang tidak memenuhi ketentuan impor barang penumpang wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

14. Apakah barang pribadi awak sarana pengangkut itu?
Barang pribadi awak sarana pengangkut adalah semua barang yang dibawa oleh awak sarana pengangkut, tetapi tidak termasuk barang dagangan.

15. Apakah awak sarana pengangkut itu?
Awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

16. Berapakah batasan barang awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai?
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta pembebasan Cukai diberikan terhadap:
• Barang awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50,- untuk setiap kedatangan.
• Barang awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol.

17. Bagaimana pemberian pembebasan bea masuk dan cukainya bila hasil tembakau yang dibawa oleh penumpang dan/atau awak sarana pengangkut tersebut ternyata lebih dari satu jenis?
Dalam hal hasil tembakau sebagaimana yang dibawa penumpang dan/atau awak sarana pengangkut lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil temabaku tersebut.

18. Bagaimana apabila awak sarana pengangkut membawa barang kena cukai yang melebihi jumlah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai?
Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa oleh awak sarana pengangkut melebihi jumlah yang diberi pembebasan, atas kelebihan BKC yang dibawa dimusnahkan di bawah pengawasan kepala Kantor Pabean, dengan atau tanpa disaksikan oleh awak sarana pengangkut yang bersangkutan.

19. Bagaimana ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan awak sarana pengangkut melalui pelabuhan udara yang tidak datang bersamaan dengan kedatangan awak sarana pengangkut?
Prosedur dan ketentuan yang berlaku sama dengan prosedur dan ketentuan terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana tersebut dalam jawaban pertanyaan no. 11

20. Berapakah tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang penumpang dan awak sarana pengangkut yang melebihi ketentuan pembebasan?

Terhadap barang impor bawaan Penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 500.00 dan terhadap barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 50.00, dikenakan BM sebesar 10%.

Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang/Awak Sarana Pengangkut dikurangi dengan pembebasan.
21. Saya memberi barang dengan nilai total $800, dengan rincian 1 buah tas $300, 2 pasang sepatu @ $150, dan 2 buah dompet @ $100 bagaimana pengenaan pajaknya?

Pembebasan BM diberikan USD500 per orang, BM dan PDRI dikenakan atas kelebihan nilai tersebut.

Perhitungan sebagai berikut:

Nilai Pabean: $800 – $500 = $300

BM = 10% x $300 = $30

PPN = 10% x $330 (Nilai Pabean + BM)

PPh= 7,5% x $330 (jika punya NPWP); atau

PPh= 15% x $330 (jika tidak punya NPWP)

22. Dapatkah di jelaskan secara rinci ?

Dapat dijelaskan secara rinci perihal BARANG PRIBADI PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT sebagai berikut:

Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut (bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas)

Awak Sarana Pengangkut (ASP) adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut

Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan

Termasuk Kategori Barang Pribadi Penumpang atau ASP :
1. Tiba bersama dengan Penumpang atau ASP, atau

2. Tidak Tiba bersama dengan Penumpang (barang dikirim melalui Kargo atau Jasa Titipan), dapat diselesaikan dengan dokumen PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) dengan ketentuan :
o Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau ASP , atau
o Paling lama 15 (lima belas) hari setelah kedatangan Penumpang atau ASP,
o Menyerahkan Paspor dan Boarding Pass (dalam hal Boarding Pass hilang, dapat digantikan dengan Passenger List dari Maskapai Penerbangan).

Barang Dagangan adalah
• barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi;
• barang yang diimpor untuk diperjualbelikan;
• barang contoh;
• barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri;
• barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
Customs Declaration (BC.2.2) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa Penumpang atau ASP

Penanganan Kedatangan Barang Penumpang atau ASP dari Luar Negeri
• Penumpang dan ASP wajib memberitahukan seluruh barang bawaannya dengan cara mengisi Formulir Customs Declaration (BC.2.2);
• Penumpang dan ASP wajib menyerahkan Formulir yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai pada saat akan dilakukan pemeriksaan pabean;
• Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan barang menggunakan X-Ray Scanner;
• Penumpang dan ASP wajib mematuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai untuk membuka barang bawaan agar Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan pabean;
• Petugas Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan badan (body check) terhadap penumpang apabila ada kecurigaan;
• Penumpang dan ASP wajib menyerahkan dokumen perijinan dari Instansi terkait dalam hal barang yang diimpor terkena aturan larangan dan/atau pembatasan;
• Barang bawaan Penumpang atau ASP hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.

Kewajiban Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
• Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI);
• Pembayaran BM dan PDRI dilakukan di Kasir Bea dan Cukai dengan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran berupa SSPCP;
• Khusus di Terminal 2D, 2E dan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, telah tersedia mesin EDC(electronic data capture) untuk pembayaran cash maupun credit menggunakan kartu ATM atau credit card yang berlogo Visa atau Master Card tanpa dipungut biaya administrasi.

Fasilitas Perpajakan
Penumpang
1. Barang Pribadi Penumpang yang nilainya :
Maksimal FOB USD 500,- (dua ratus lima puluh dolar US) per orang, dibebaskan dari kewajiban pembayaran BM dan PDRI, sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;

2. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk sebesar 10%

3. Barang Pribadi Penumpang berupa sigaret atau hasil tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol diberikan pembebasan BM dan Cukai untuk setiap orang dewasa maksimal :
o 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya,
o dan 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol;
o Terhadap kelebihan jumlah Barang Kena Cukai akan langsung dimusnahkan;

4. Fasilitas Pembebasan BM dan PDRI tidak berlaku untuk barang dagangan.

Awak Sarana Pengangkut
• Barang Pribadi ASP yang nilainya kurang dari FOB USD 50,- (lima puluh dolar US) per orang, dibebaskan dari kewajiban pembayaran BM dan PDRI, sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;

• Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk sebesar 10%

• Barang Pribadi ASP berupa sigaret atau hasil tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol diberikan pembebasan BM dan Cukai untuk setiap orang dewasa maksimal :
o 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan
o 350 (tiga ratus lima puluh) liter minuman mengandung etil alkohol;
o Terhadap kelebihan jumlah Barang Kena Cukai akan langsung dimusnahkan.

• Fasilitas Pembebasan BM dan PDRI tidak berlaku untuk barang dagangan.
Penanganan Keberangkatan Barang Penumpang atau ASP ke Luar Negeri
• Penumpang dan ASP yang membawa barang untuk kegiatan pameran, penunjang kegiatan belajar/dinas dsb dan akan dimasukkan kembali ke Indonesia, harus melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Ruang Pelayanan Bea dan Cukai pada Terminal Keberangkatan Internasional;

• Penumpang dan ASP wajib mematuhi ketentuan pembawaan barang yang dilarang atau dibatasi untuk dibawa ke Luar Negeri; lebih lanjut tentang ketentuan larangan dan pembatasan dapat dilihat di di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”
Ketentuan Pembawaan Uang Tunai Keluar Wilayah Republik Indonesia
• Penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (cek, travel cek, surat sanggup bayar atau bilyet giro) ke Luar Wilayah Republik Indonesia, senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu,wajib :
o mengisi Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai ke Luar Daerah Pabean (Formulir BC 3.2), dan
o menyerahkan Surat Ijin Pembawaan uang Tunai dari Bank Indonesia, jika uang tunai yang dibawa dalam bentuk mata uang rupiah.

• Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimalRp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Ketentuan Pembawaan Uang Tunai Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
• Penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (cek, travel cek, surat sanggup bayar atau bilyet giro) ke Dalam Wilayah Republik Indonesia, senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu,wajib :
o Memberitahukan dalam Customs Declaration (Formulir BC 2.2), dan
o Memeriksakan keaslian uang tunai ke Petugas Bea dan Cukai, jika uang tunai yang dibawa dalam bentuk mata uang rupiah.

• Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimalRp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke luar Daerah Pabean Indonesia.

 

 

Peraturan Terkait:

– PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 203/PMK.04/2017 Tentang: KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT

1.      Apakah yang dimaksud dengan ekspor?

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

 

2.      Apakah yang dimaksud dengan barang ekspor?

Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.

 

3.      Apakah yang dimaksud dengan eksportir?

Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

 

4.      Apakah yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor?

Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan diatas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

5.      Apakah yang dimaksud dengan Nota Pelayanan Ekspor?

Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

 

6.      Bagaimana prosedur kepabeanan Ekspor?

  • Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
  • PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean
  • Dokumen Pelengkap Pabean:
    • Invoice dan packing list
    • Bukti Bayar PNBP
    • Bukti Bayar Bea Keluar (jika dikenai Bea Keluar)
    • Dokumen dari instansi teknis terkait (jika terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
    • Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
    • Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan system PDE kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan system PDE Kepabeanan.

 

7.      Apa saja sanksi-sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran prosedur kepabeanan ekspor?

  • Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.
  • Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.
  • Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar lima juta rupiah.
  • Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi  berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar.
 

1.       Apakah yang dimaskud impor sementara?

pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.

2.       Apakah syarat suatu barang impor dapat disetujui  untuk dikeluarkan sebagai barang impor sementara?

 Yaitu apabila pada waktu impornya memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Tidak akan habis dipakai selama jangka waktu
  • Mudah dilakukan identifikasi
  • Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki selama jangka waktu, kecuali aus karena penggunaan
  • Ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali

3.       Apa saja manfaat yang diperoleh dari fasilitas Impor Sementara?

Manfaatnya adalah dapat memperoleh  pembebasan atau keringanan bea masuk

4.       Barang impor sementara apa sajakah yang diberikan pembebasan bea masuk?

  • Barang untuk keperluan pameran selain di Tempat Penimbunan Pabean
  • Barang untuk keperluan seminar
  • Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi
  • Barang untuk keperluan tenaga ahli
  • Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
  • Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga dan perlombaan
  • Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak
  • Barang keperluan contoh atau model
  • Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara
  • Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing
  • Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular (rutin)
  • Barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi
  • Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan
  • Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial
  • Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  • Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional
  • Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional
  • Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas
  • Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri
  • Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
  • Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean

5.       Barang impor sementara apa sajakah yang diberikan keringanan bea masuk?

Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur

6.       Bagaimana cara mendapatkan fasilitas impor sementara?

Dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala KPPBC setempat

7.       Apakah semua barang impor sementara harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal?

Yang dikecualikan adalah barang bawaan penumpang

 

8.       Bagaimanakah isi surat permohonan untuk mendapatkan fasilitas impor sementara dan apa saja syarat?

Surat Permohonan minimal harus memuat:

  • Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas dan perkiraan nilai pabean impor sementara;
  • Pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara;
  • Tujuan penggunaan barang impor sementara;
  • Lokasi penggunaan barang impor sementara; dan
  • jangka waktu impor sementara;

Permohonan tersebut paling sedikit harus dilampiri dengan:

  1. dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali; dan
  2. dokumen identitas pemohon seperti NPWP, SIU dan API/APIT

 

9.       Apakah permohonan tersebut pasti disetujui?

Hal tersebut tergantung pertimbangan Kepala Kantor, apabila disetujui, Kepala Kantor  atas nama Menteri menerbitkan izin  impor sementara. Namun jika disetujui, Kepala Kantor akan membuat Surat Pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.

 

10.   Apakah kewajiban importir yang mendapat persetujuan impor sementara?

Atas barang impor sementara yang mendapat pembebasan bea masuk, importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan. Atas barang impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, importir wajib membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah jangka waktu impor sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang impor sementara bersangkutan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

Selain kewajiban untuk membayar bea masuk, PPN atau PPn BM, importir wajib menyerahkan jaminan sebesar selisih antara be masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan PPh pasal 22.

 

11.   Bolehkah melakukan impor sementara atas barang dalam kondisi bukan baru dan/atau yang diatur tata niaga impornya?

Terhadap barang impor sementara dalam kondisi bukan baru dan/atau yang diatur tata niaga impornya wajib mendapat persetujuan impor dari instansi yang berwenang sebelum barang tersebut keluar dari kawasan pabean.

 

12.   Bagaimanakah prosedur  pemenuhan kewajiban pabean atas impor sementara?

Importir  atau PPJK membuat pemberitahuan pabean impor berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan/atau izin impor sementara  yang disampaikan  kepada kepala kantor pabean  paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal izin impor sementara, disertai tanda terima pembayaran dan/atau jaminan.

Apabila penyampaian pemberitahuan  pabean impor melebihi batas waktu 3 bulan, maka izin impor sementara yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.

 

13.   Berapa lamakah jangka waktu izin impor sementara?

Jangka waktu izin impor sementara diberikan berdasarkan permohonan sesuai dengan tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara.

Dalam hal jangka waktu impor sementara yang diberikan kurang dari 3(tiga) tahun, jangka waktu izin impor sementara tersebut dapat diperpanjang lebih dari 1(satu) kali berdasarkan permohonan, sepanjang jangka waktu izin impor sementara secara keseluruhan tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara.

 

14.   Dapatkah barang impor sementara dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain?

Selama izin impor sementara masih berlaku, barang impor sementara tersebut dapat dipindahlokasikan atau digunakan untuk tujuan lain setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor atau Direktur Jenderal.

Jika barang impor sementara dipindahlokasikan dan digunakan untuk tujuan lain tanpa mendapat persetujuan, izin impor sementara dicabut dan dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama. Penyegelan sebagaimana dimaksud ayat 1 dibuka kembali pada saat barang akan dimuat ke sarana pengangkut dalam rangka realisasi ekspornya.

 

15.   Bagaimana perlakuan terhadap barang impor sementara jika terjadi kerusakan besar atau musnah karena keadaan  memaksa (force majeure)?

Importir dapat  dibebaskan dari kewajiban untuk mengekspor kembali barang impor sementara dimaksud serta dibebaskan dari kewajiban melunasi kekurangan bea masuk  dan sanksi administrasi berdasarkan persetujuan Kepala Kantor atau Direktur Jenderal. Keadaan memaksa (force majeure) tersebut harus didukung dengan pernyataan dari instansi berwenang, dan dibuatkan laporan kejadian serta berita acara oleh pejabat terkait.

 

16.   Apakah yang dimaksud  dengan terlambat mengekspor kembali?

Yakni pelaksanaan ekspor kembali barang impor sementara yang:

Pengurusan administrasi kepabeanan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo impor sementara sampai dengan 60 hari setelah tanggal jatuh tempo impor sementara dan realisasi ekspornya dilakukan dalam kurun waktu yang sama; atau

Pengurusan  administrasi kepabeanan dilakukan sampai dengan tanggal jatuh tempo impor sementara dan realisasi  ekspornya  dilakukan dalam jangka waktu  antara 30 hari  setelah tanggal jatuh tempo impor sementara sampai dengan 60 hari setelah tanggal jatuh tempo impor sementara.

 

17.   Apakah sanksinya jika terlambat atau tidak mengekspor kembali barang impor sementara?

Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor  sementara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen)  dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Sedangkan orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen)  dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

 

1.       Apakah yang dimaksud dengan barang pribadi pelintas batas?

Barang pribadi pelintas batas adalah barang  yang dibawa oleh pelintas batas , tetapi tidak termasuk barang dagangan.

2.       Apakah yang dimaksud dengan pelintas batas?

Pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas  yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan melakukan  perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas.

3.       Apakah Pas Lintas  Batas (PLB) itu?

Pas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah kartu yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang diberikan kepada pelintas batas.

4.       Apakah yang dimaksud dengan  Pos Pengawas Lintas Batas  (PPLB) itu?

Pos pemeriksaan  lintas batas yang selanjutnya disingkat PPLB  adalah tempat yang ditunjuk  pada  perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.

5.       Apakah Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) itu?

Kartu Identitas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat KILB  adalah kartu  yang dikeluarkan oleh kantor pabean yang membawahi pos  pemeriksaan lintas batas  yang  diberikan kepada pelintas batas  setelah dipenuhi persyaratan tertentu.

6.       Bagaimana mendapatkan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB)?

Setiap pelintas batas  yang membawa  barang impor wajib memiliki KILB yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pabean  yang mengawasi PPLB  atas permohonan pelintas batas. Oleh karena itu, untuk mendapatkan KILB, pelintas batas  harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi pas lintas batas yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.

7.       Apakah yang dimaksud dengan  Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB) ?

Buku Pas Barang Lintas Batas yang selanjutnya disingkat BPBLB  adalah buku yang dipakai oleh pejabat bea dan cukai untuk mencatat jumlah, jenis, dan nilai pabean  atas barang yang dibawa oleh pelintas  batas dari luar daerah pabean.

8.       Apakah barang pelintas batas dipungut  bea masuk dan pajak dalam rangka impor?

Barang pelintas  batasa diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:

  1. Indonesia dengan Papua Nugini paling banyak FOB USD 300 (tiga ratus US dolar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
  2. Indonesia dengan Malaysia:

1)      Paling banyak FOB MYR 600 (enam ratus ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (Satu) bulan, apabila melewati  batas daratan (land border);

2)       Paling banyak FOB MYR 600 (enam ratus ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip, apabila melewati  batas lautan (sea border);

  1. Indonesia dengan Filipina  paling banyak FOB USD 250 (dua ratus lima puluh US dolar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
  2. Indonesia dengan Timor Leste  paling banyak FOB USD 50 (lima puluh US dolar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) hari.

9.       Bagaimana jika barang pribadi pelintas batas melebihi batas nilai pabean  yang diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor?

Dalam hal barang pribadi pelintas batas melebihi batas nilai pabean   tersebut di atas, maka atas kelebihan nilai pabean  tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

 

  1. 10.   Bagaimana prosedur pengeluaran barang pribadi pelintas batas?

Tata cara pengeluaran barang pribadi pelintas batas  adalah sebagai berikut:

  • Pelintas batas yang tiba dari luar daerah pabean dengan membawa barang bawaan wajib menunjukan KILB  dan memberitahukan barang bawaannya  kepada Pejabat Bea dan Cukai di PPLB
  • Pelintas batas yang tidak dapat menunjukan KILB tidak diberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor
  • Pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan fisik dan menuangkan hasil pemeriksaan fisik tersebut ke dalam nota pemeriksaan
  • Pejabat bea cukai menetapkan besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dipungut dengan dasar nilai  pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk, dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kedapatan nilai pabean barang melebihi ketentuan.
  • Pejabat bea cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.
  • Dalam hal ditemukan adanya penyalahgunaan fasilitas  embebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor  atas barang pelintas batas, maka  fasilitas embebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dicabut.

 

Peraturan Terkait:

– PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 188/PMK.04/2010 Tentang: IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

1. Terhadap perusahaan non fasilitas, apakah diharuskan melakukan pembukuan / penyimpanan dokumen kepabeanan?

  *  - Sesuai dengan PMK-197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai pasal 2 ayat (1), "orang yang bertindak sebagai importir, eksportir,… wajib menyelenggarakan pembukuan, penyusunan, dan penyajian laporan keuangan." Maka dari itu, perusahaan yang mendapat fasilitas dan non fasilitas, wajib melakukan pembukuan dan penyimpanan dokumen kepabeanan.

      - Terhadap pembukuan, dijelaskan lebih lanjut pada pasal 8 pada PMK-197/PMK.04/2016, bahwa "Buku, Catatan, Dokumen, Surat dan Laporan Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya baik tertulis di atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat dan dibaca, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia, dan/atau tempat lain yang khusus diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan Buku, Catatan, Dokumen, Surat, dan Laporan Keuangan"

2. Reimpor barang yang telah diekspor guna perbaikan untuk perusahaan non fasilitas (TLDDP)

  * - Berdasarkan PMK-106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor pada pasal 1 dan 4, impor kembali barang yang telah diekspor ke TLDDP dapat dilakukan untuk keperluan perbaikan.

    - Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang impor tersebut, importir dapat mengajukan permohonan kepada kepala kantor disertai rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean dengan melampiorakan dokumen-dokumen sesuai dengan pasal 4 PMK-106/PMK.04/2007 yang nantinya akan disetujui/ditolak oleh Kepala Kantor Pabean.

Bagaimana proses perizinan untuk produksi barang penanganan COVID pada kawasan berikat?

* Berdasarkan ND-450/BC.03/2020 terkait perpanjangan relaksasi dampak COVID-19, pengusaha kawasan berikat dapat memproduksi barang-barang untuk penanganan COVID-19 (yang tidak termasuk dalam SKEP KB perusahaan tersebut) dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KB jika kegiatan produksi barang tersebut berakhir sampai dengan bulan Desember.

Jika lebih dari bulan Desember, dapat mengajukan perubahan SKEB KB ke Kepala Kantor Wilayah.

1. Penjelasan terkait IT Inventory

  * - Berdasarkan PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat pasal 19, IT Inventory merupakan subsistem yang tidak terpisahkan dari sistem informasi akuntansi yang digunakan untuk menghasilkan informasi laporan keuangan.  

- Berdasarkan PER-09/BC/2014 Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer, telah dijelaskan secara detail terkait IT Inventory seperti perusahaan apa saja yang wajib menerapkan IT Inventory serta ketentuan lain yang harus diterapkan pada IT Inventory perusahaan.


2. Bagaimana proses pendirian dan syarat menjadi Kawasan Berikat?

  * Proses pendirian Kawasan Berikat telah dijelaskan berdasarkan Pasal 6-11 PER-19/BC/2018 dan Lampiran huruf B-D.


3. Bagaimana perlakuan khusus penyusutan?

  * Sesuai dengan PER-19/BC/2018 pasal 25 ayat (3) dan pasal 26 ayat (4a), terhadap penyusutan, dibebaskan dari tanggung jawab Bea Masuk dan/atau Cukai dan PDRI yang dibuktikan dengan laporan dari badan atau lembaga yang berwenang. Terkait penjelasan penyusutan ada di Lampiran huruf G PER-19/BC/2018.


4. Jika SKEP KB habis, apakah perlu diperpanjang?

  * Berdasarkan PER-19/BC/2018 pasal 7 ayat (4), pemberian isin atau penetapan tempat sebagai kawasan berikat berlaku sampai izin Kawasan Berikat dicabut.


5. Bagaimana proses perubahan luas lokasi?

  * Berdasarkan PER-19/BC/2018 pasal 22, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB dapat mengajukan permohonan perluasan lokasi baik dalam satu hamparan maupun tidak dalam satu hamparan, permohonan diajukan ke Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. Surat permohonan diajukan dengan lampiran sesuai dengan pasal 21. Setelah itu kantor pabean yang mengawasi akan melakukan Pemeriksaan dokumen dan lokasi untuk kemudian diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan sebagai lampiran permohonan perubahan. Kepala Kantor Wilayah akan menerbitkan Surat Persetujuan atau Penolakan disertai dengan alasan.


6. Untuk perubahan SKEP karena penambahan jenis hasil produksi, prosedurnya bagaimana?

  * Berdasarkan PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat pasal 21 ayat (2) huruf e, perubahan SKEP karena penambahan hasil produksi harus mengajukan ke Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama dengan persyaratan : 

- Izin Usaha Industri terakhir

- Uraian proses produksi barang yang dimohonkan


7. Apakah untuk barang pada dokumen BC 2.5 dapat dilakukan pengeluaran parsial?

  * Berdasarkan PER-14/BC/2016 pasal 24 ayat (2), pengeluaran barang asal impor dari TPB untuk diipor untuk dipakai dapat dilakukan dengan pengeluaran sebagian (parsial).

1. Apa yang dimaksud dengan penumpang?

    Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.

2. Apa yang dimaksud dengan barang pribadi penumpang?

    Barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan.

3. Apa yang dimaksud dengan Customs Declaration?

    Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.

4. Kewajiban apa yang harus saya penuhi ketika saya dari luar negeri tiba di bandara?

    Mengisi Customs Declaration (CD). Jika Anda membawa barang atau uang dengan jumlah tertentu, harap diberitahukan.

5. Berapa bea masuk yang harus dibayarkan ketika saya membawa barang pribadi dari luar negeri?

    Barang Penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 500 per orang. Jika nilai barang tersebut melebihi FOB USD 500 per orang, maka dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang penumpang asing seperti kamera, video kamera, radio kaset, teropong, leptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia mendapat fasilitas pembebasan.

6. Apakah penumpang dari luar negeri wajib memberitahukan uang tunai yang dibawa dari luar negeri?

    Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean Indonesia hanya ditekankan bagi individu ketika mereka membawa masuk atau keluar uang rupiah senilai Rp. 100.000.000,- atau lebih, atau mata uang asing lainnya bernilai sama.

 7. Apakah ada batasan barang pribadi penumpang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan cukai?

    Ada. Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta pembebasan cukai diberikan terhadap:

Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 500 untuk setiap orang

Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

8. Bagaimana ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang melaui pelabuhan udara yang tidak datang bersamaan dengan penumpang?

    Ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang yang tidak datang bersamaan dengan penumpang adalah sebagai berikut:

Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang merupakan barang yang telah melewati jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba atau melebihi 30 (tiga puluh) hari sebelum penumpang tiba dan terdaftar sebagai barang “Lost and Found”.

Barang pribadi penumpang yang telah tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan oleh Penumpang, atau kuasanya dengan menggunakan :

Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar di dalam manifest;

CD yang digunakan pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut bersangkutan, untuk barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar sebagai “lost and found”.

Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor.

Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang yang merupakan barang kena cukai diwajibkan membayar cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak:

200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya;

1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol;

Atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

9. Berapakah tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang penumpang dan awak sarana pengangkut yang melebihi ketentuan pembebasan?

    Terhadap barang impor bawaan Penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 500.00 dan terhadap barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 50.00, dikenakan BM sebesar 10%.

Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan  penumpang/Awak Sarana Pengangkut dikurangi dengan pembebasan.

1.     Apa yang dimaksud dengan BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA (BTKI)?

BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).

Penyebutan BTKI 2022 selanjutnya merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 April 2022.

2.     Apa yang dimaksud dengan HS atau HARMONIZED SYSTEM (HS)?

Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan konvensi HS International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System (konvensi HS) dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

HS terdiri dari penomoran barang sampai tingkat 6 (enam) digit, KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang.

3.     Apa yang dimaksud dengan AHTN atau ASEAN HARMONISED TARIFF NOMENCLATURE?

Adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam di ASEAN berupa penomoran barang sampai tingkat 8 (delapan) digit di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN.

AHTN dibahas dalam forum Technical Subworking Group on Classification (TSWGC) dan disusun berdasarkan kepentingan masing-masing negara ASEAN.

4.     Mengapa harus memberlakukan BTKI 2022?

Harmonized System (HS) secara periodik di amandemen oleh World Customs Organization (WCO) untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini. Perubahan HS oleh WCO tersebut berdampak pada AHTN.

Indonesia selaku contracting party dari Konvensi HS sekaligus anggota ASEAN harus memberlakukan HS 2022 dan AHTN 2022 melalui BTKI 2022.

5.     Bagaimana proses penyusunan BTKI 2022?

Struktur BTKI disusun berdasarkan HS dan AHTN, dimana Indonesia terlibat dalam proses pembahasan HS dan AHTN.

Penyusunan pos tarif yang ada di BTKI melibatkan DJBC, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, dan seluruh instansi terkait di Indonesia, diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan POM dan instansi lainnya.

Besaran tarif bea masuk dan pos tarif yang ada dalam BTKI ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan disusun berdasarkan masukan dari Kementerian dan Instansi terkait.

6.     Apa saja yang berubah pada BTKI 2022?

Perubahan pada BTKI 2022 diantaranya meliputi :

Perubahan struktur Klasifikasi, antara lain:

-    Penambahan Pos/Subpos

-    Penghilangan/ Penggabungan  Pos/Subpos

-    Revisi Uraian/Redaksional

-    Perubahan Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Sub Pos.

Contoh komoditi yang mengalami perubahan/penambahan diantaranya : rokok elektrik, serangga, kayu konifera, kertas rokok, electronic waste, komponen kendaraan listrik, industri kapal, dan banyak perubahan lainnya.

7.     Kapan kode HS sesuai BTKI 2022 mulai digunakan di Indonesia?

Mulai 1 April 2022, klasifikasi barang yang diekspor dan diimpor harus sesuai dengan Pos Tarif/HS yang terdapat dalam Sistem Klasifikasi Barang Tahun 2022 sebagaimana ditetapkan dalam PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk Atas Barang Impor.

8.     Apa saja Dampak Perubahan BTKI?

Mengingat sistem klasifikasi barang digunakan untuk berbagai keperluan tarif dan non tarif di Indonesia, maka perubahan BTKI berdampak terhadap hal-hal yang mengacu pada pos tarif antara lain sebagai berikut :

Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN)

Bea Masuk Free Trade Agreement (FTA)

Bea Keluar

BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) dan BMTP (Bea Masuk Tindak Pengaman)

Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22)

Dokumen perijinan dalam rangka larangan dan pembatasan impor/ekspor

Selain itu perubahan BTKI juga berdampak pada :

Penyesuaian modul PIB, PEB dan pemberitahuan pabean terkait lainnya.

Aturan lartas pada Kementerian dan Lembaga.

Penyesuan IT Inventory atau aplikasi sejenis di perusahaan.

9.     Kapan pemberitahuan pabean harus menggunakan struktur klasifikasi sesuai BTKI 2022?

BTKI 2022 berlaku terhadap impor/ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean mulai tanggal 1 April 2022.

10.  Apakah perlu melakukan perubahan dokumen perijinan lartas (larangan dan pembatasan), misalnya: SPI, PI, SKI, NPB, dll, yang sudah terbit dengan menggunakan HS Code BTKI 2017 menjadi HS Code BTKI 2022?

Sesuai kesepakatan antar Kementerian dan Lembaga yang menerbitkan dokumen perijinan :

Perijinan lartas Ekspor dan Impor yang diterbitkan sebelum 1 April 2022 yang belum dilakukan penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai dengan BTKI 2022 dinyatakan tetap berlaku, namun atas dokumen perijinan tersebut tetap dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian Pos Tarif.

Perijinan lartas Ekspor dan Impor yang diterbitkan setelah 1 April 2022 harus sudah menggunakan Pos Tarif/HS sesuai BTKI 2022.

11.  Dengan adanya BTKI 2022, apakah ada barang yang tadinya tidak terkena lartas, kemudian menjadi terkena lartas?

Sepanjang Peraturan yang menjadi dasar pemberlakuan lartas tidak mengalami perubahan, maka tidak terdapat perubahan kebijakan atas barang yang terkena/tidak terkena lartas, namun atas dokumen perijinan yang belum disesuaikan dimungkinkan dilakukan penelitian melalui Analyzing Point.

12.  Apakah pemberlakuan BTKI 2022 berdampak pada Sertifikat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO) yang terbit sebelum tanggal 1 April 2022 dan/atau tidak mencantumkan HS 2022?

Penelitian SKA dilakukan berdasarkan Peraturan yang mengatur mengenai Tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, Operational Certification Procedures dan Rules Of Origin dari Agreement terkait.

Kode HS dalam SKA bersifat referensi dan selanjutnya pengenaan tarif dan penelitian kriteria asal barang dilakukan berdasarkan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

13.  Apakah modul kepabeanan ekspor dan impor harus dilakukan updating?

Modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/ PP-FTZ03 harus diupdate sebelum 1 April 2022. Update patch modul terkait pemberlakuan BTKI 2022 dapat di download melalui web address sbb : https://www.beacukai.go.id/arsip/pop/update-patch-modul-pib-6-0-13.html .

14.  Apa yang terjadi jika modul kepabeanan tidak dilakukan update?

Mulai 1 April 2022 pemberitahuan pabean yang belum di-update dan tidak menggunakan pos tarif sesuai BTKI 2022 akan di-reject (ditolak) oleh sistem kepabeanan.

15.  Bagaimana dapat memperoleh softcopy BTKI 2022?

Softcopy BTKI 2022 telah tersedia berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 yang memuat Sistem Klasifikasi Barang 2022 dan pembebanan tarif MFN yang dapat download di www.jdih.kemenkeu.go.id.

Informasi terkait nomenklatur pos tarif BTKI 2022 juga dapat diakses melalui www.insw.go.id atau www.intr.go.id.

16.  Apakah BTKI 2022 dapat dilihat secara online?

BTKI 2022 dapat dilihat dalam website DJBC melalui https://www.beacukai.go.id/arsip/lan/BTKI-2022.html .

17.  Bagaimana mendapatkan PMK tentang FTA, Pajak dan peraturan lainnya yang terkait dengan BTKI 2022?

Peraturan dan referensi lainnya terkait perubahan BTKI 2022 dapat di download di http://jdih.kemenkeu.go.id/ dan/atau http://peraturan.beacukai.go.id/ .

18.  Bagaimana menelusuri perubahan HS BTKI 2017 ke HS BTKI 2022?

Untuk menelusuri perubahan kode HS BTKI 2022 dapat mengunjungi website INSW melalui https://www.insw.go.id/korelasi-btki , dimana setelah melakukan input kode HS BTKI 2017 akan keluar referensi berupa kemungkinan HS BTKI 2022.

19.  Apa yang dimaksud dengan Supplementary Explanatory Notes?

Supplementary Explanatory Notes atau Catatan Penjelasan Tambahan adalah referensi yang memuat deskripsi, spesifikasi dan penjelasan teknis barang yang termasuk dalam subpos AHTN (8 digit) tertentu yang disusun oleh TSWGC.

20.  Untuk penelitian Analyzing Point, bagaimana jika perijinan yang dilampirkan masih menggunakan HS 2017? Apakah masih berlaku ijin tersebut, dan bagaimana cara melakukan penelitiannya?

Sesuai hasil rapat yang diselenggarakan LNSW pada tanggal 25 Maret 2022 dan dihadiri K/L terkait, diputuskan bahwa perijinan yang sudah terbit sebelum 1 April 2022, tetap berlaku sampai dengan masa perijinan tersebut habis. Penelitiannya dengan memperhatikan uraian barang dalam dokumen pabean, dibandingkan dengan ketentuan perijinannya.

1. Apa yang dimaksud dengan Pusat Logistik berikat (PLB)?

Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. (Pasal 1 ayat (5) PER-11/BC/2018)

2. Barang apa saja yang dapat ditimbun di PLB?

Di dalam 1 (satu) lokasi Pengusaha PLB atau PDPLB hanya dapat dilakukan penimbunan jenis barang:

a. yang memilliki karakteristik sejenis; dan/atau

b. untuk mendukung industri sejenis.

3. Apa saja fasilitas yang diberikan kepada PLB ?

Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun di PLB:

a. Diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau

c. Tidak dipungut PDRI.

(Pasal 32 PER-01/BC/2016)

4. Berapa jangka waktu penimbunan di PLB?

Kegiatan menimbun barang di PLB diberikan untuk jangka waktu 3 tahun, dari tanggal nopen dokumen pabean pemasukan.

Dapat diperpanjang maksimal 3 tahun untuk:

Operasional migas

Pertambangan

Industri tertentu (Penerbangan, Perkapalan, Kereta api, Infrastruktur, Hankam, Pertanian/perikanan/peternakan)

Industri lainnya dengan seizin Kepala KPPBC

Apabila lewat : harus diekspor kembali, dikeluarkan ke TPB lain, dikeluarkan ke Kawasan Bebas, dikeluarkan ke KEK atau kawasan ekonomi khusus lainnya, atau dikeluarkan ke TLDDP dengan pemenuhan ketentuan impor (jika tidak, maka akan dilakukan pembekuan).

5. Apa yang dimaksud kegiatan sederhana dalam PLB?

Kegiatan penimbunan barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam PLB dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana yaitu:

a. Pengemasan atau pengemasan kembali;

b. Penyortiran;

c. Standardisasi (quality control);

d. Penggabungan (kitting);

e. Pengepakan;

f. Penyetelan;

g. Konsolidasi barang tujuan ekspor;

h. Penyediaan barang tujuan ekspor;

i. Pemasangan kembali dan/atau perbaikan;

j. Maintenance pada industri yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting);

k. Pembauran (blending);

l. Pemberian label berbahasa Indonesia;

m. Pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas Barang Kena Cukai;

n. Pelelangan barang modal asal luar daerah pabean;

o. Pameran barang impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean;

p. Pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor;

q. Pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor; dan/atau

r. Kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Kegiatan sederhana yang disebutkan bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufacture) yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. (Pasal 5 PER-01/BC/2016)

6. Bagaimana status kepemilikan barang di dalam PLB?

a. Milik PLB : Barang sudah dibeli oleh Penyelenggara PLB atau Pengusaha PLB/PDPLB.

b. Milik Supllier : Barang milik supplier di Luar Negeri dititipkan di PLB (konsinyasi). Saat masuk ke PLB belum ada transaksi.

c. Milik Pemilik barang di LDP/TLDDP : Barang sudah dibeli oleh pembeli di TLDDP dan dititipkan di PLB. Saat masuk sudah ada transaksi.

7. Apa saja bentuk pengusahaan PLB?

Pengusahaan PLB dapat berbentuk:

a. PLB pendukung kegiatan industri besar (PLB Industri Besar);

b. PLB pendukung kegiatan industri kecil dan menengah (PLB IKM);

c. PLB pendukung kegiatan hub cargo udara (PLB Hub Cargo Udara);

d. PLB pendukung kegiatan E-commerce (PLB E-Commerce);

e. PLB Barang Jadi;

f. PLB Bahan Pokok;

g. PLB Floating Storage; atau

h. PLB Ekspor Barang Komoditas. (Pasal 6 PER-14/BC/2019)

8. Apa saja ketentuan dalam pengusahaan PLB?

Dalam 1 (satu) pengusahaan PLB yang diusahakan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB harus memiliki:

1. Tujuan distribusi lebih dari 1 (satu) perusahaan;

2. Lebih dari 1 (satu) pemasok (supplier) di luar daerah pabean; dan/atau

3. Tujuan distribusi barang ke luar daerah pabean.

PDPLB : Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara PLB

(Pasal 7 PER-01/BC/2016)

9. Bagaimana ketentuan pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB ?

Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke PKB hanya dapat dilakukan terhadap:

a. Barang untuk mendukung barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB;

b. Barang yang secara lazim dibutuhkan untuk mendukung kegiatan sederhana;

c. Barang untuk tujuan ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor;

d. Barang untuk tujuan khusus di tempat lain dalam daerah pabean.

(Pasal 22 PER-11/BC/2018)

10. Bagaimana ketentuan pengeluaran barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB ?

Barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB dapat dikeluarkan untuk:

a. Mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan;

b. Mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean;

c. Dimasukkan ke TPB lainnya;

d. Diekspor;

e. Mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, keringanan Bea Masuk, dan/atau pengembalian Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

f. Mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;

g. Mendukung kegiatan distribusi dan ketersediaan barang-barang tertentu di dalam negeri; dan/atau

h. Mendukung kegiatan Industri Kecil Menengah (IKM) di tempat lain dalam daerah pabean.

(Pasal 25 PER-11/BC/2018)

11. Apa saja Kewajiban Penyelenggara PLB ?

Penyelenggara PLB wajib:

a. Memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin awal sebagai Penyelenggara PLB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;

b. Menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;

c. Menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik, seperti forklift, timbangan digital, atau alat sejenisnya;

d. Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha PLB atau PDPLB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE;

e. Memasang CCTV yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang;

f. Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

g. Mengajukan perubahan (update) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan PLB;

h. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PLB apabila dilakukan audit oleh DJBC;

i. Secara berkala menyampaikan salinan (copy) laporan keuangan tahunan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum paling lambat pada akhir bulan ke-4 (empat) setelah akhir tahun pajak.

Dalam hal PLB merupakan PLB Industri Besar/ PLB E-Commerce wajib menyediakan alokasi tempat dan/atau pengusahaan untuk kepentingan industri kecil dan menengah.

(Pasal 40 PER-11/BC/2018)

12. Apa saja Kewajiban Pengusaha PLB dan PDPLB ?

Pengusaha PLB dan PDPLB wajib:

a. Memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin awal sebagai Pengusaha PLB atau PDPLB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;

b. Mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB;

c. Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha PLB atau PDPLB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE;

d. Melakukan pencatatan secara realtime dan daring pada IT Inventory atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke PLB yang memiliki sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada PLB;

e. Memasang CCTV yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang;

f. Memiliki NPPBKC dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa BKC sesuai ketentuan yang mengatur tentang cukai;

g. Melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang ditimbun di PLB, bersama dengan Pejabat dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali pencacahan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;

h. Menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam PLB secara tertib;

i. Menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 tahun;

j. Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

k. Mengajukan perubahan (update) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan PLB;

l. Memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh kegiatan PLB yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pabean oleh DJBC;

m. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PLB apabila dilakukan audit oleh DJBC;

n. Menyampaikan laporan dampak ekonomi setiap 3 bulan;

o. Menyampaikan laporan pencapaian target Key Performance Indicators setiap tahun;

p. Secara berkala menyampaikan salinan (copy) laporan keuangan tahunan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum paling lambat pada akhir bulan ke-4 (empat) setelah akhir tahun pajak.

(Pasal 41 PER-11/BC/2018)

13. Apa saja Larangan bagi Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB ?

Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB dilarang:

a. Memasukkan barang untuk ditimbun di PLB selain:

1) Barang untuk tujuan pengeluaran yang diperbolehkan;

2) Barang untuk keperluan pengusahaan PLB dan/atau barang modal dan peralatan kantor;

3) Barang contoh.

b. Memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor;

c. Mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin PLB;

d. Menimbun BKC bagi PLB E-Commerce.

(Pasal 46 PER-11/BC/2018)

14. Mengapa Penetapan tempat sebagai PLB dan Izin Penyelenggara PLB, Izin Pengusaha PLB, Izin PDPLB dapat dibekukan ?

Penetapan tempat sebagai PLB dan Izin Penyelenggara PLB, Izin Pengusaha PLB, Izin PDPLB dapat dibekukan dalam hal:

a. Tidak melaksanakan kewajiban;

b. Melakukan kegiatan yang dilarang;

c. Melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berupa:

1) Memasukkan barang untuk ditimbun yang tidak sesuai dengan izin PLB;

2) Memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor dan/atau untuk diekspor;

3) Mengeluarkan barang kepada badan yang tidak tercantum dalam izin PLB.

d. Menunjukkan ketidakmampuan dalam mengusahakan PLB, berupa:

1) Tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya;

2) Tidak melakukan kegiatan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;

3) Tidak melunasi utang kepabean dan cukai dalam jangka waktu yang ditentukan;

4) Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB berdasarkan hasil monitoring dan/atau evaluas;

5) Tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan;

(Pasal 60 PER-11/BC/2018)

15. Mengapa Penetapan tempat sebagai PLB dan Izin Penyelenggara PLB, Izin Pengusaha PLB, Izin PDPLB dapat dicabut ?

Penetapan tempat sebagai PLB dan Izin Penyelenggara PLB, Izin Pengusaha PLB, Izin PDPLB dapat dicabut dalam hal:

a. Tidak dilakukan kegiatan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut;

b. Tidak mendapatkan pemberlakuan kembali atau perpanjangan izin usaha dan/atau bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tidak berlakunya izin usaha dan/atau bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi;

c. Bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain berupa menyalahgunakan fasilitas PLB dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;

d. Dinyatakan pailit;

e. Mengajukan permohonan pencabutan;

f. Tidak dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu yang ditetapkan.

(Pasal 64 PER-11/BC/2018)

1.   Apakah Barang Kiriman itu?

Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang pos.

2.   Apakah perusahaan jasa titipan itu?

Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat,dokumen, dan paket sesuai perundang undangan di bidang pos.

3.   Apakah Pemberitahuan Impor Barang Khusus itu?

Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.

4.   Apakah consignment note itu?

Dokumen Pengiriman Barang yang selanjutnya disebut Consignment Note adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau doku1nen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang.

5.         Berapa nilai pembebasan untuk barang kiriman?

Barang kiriman dengan nilai FOB paling banyak USD3 per penerima barang per kiriman akan diberikan pembebasan Bea Masuk dan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan. Namun, tetap dipungut untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.

6.         Berapa tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan atas barang kiriman?

Untuk barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3 sampai dengan FOB USD 1.500 yang disampaikan dengan consignment note (CN) akan:

dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan 7.5% dari nilai pabean (harga barang (FOB)+ asuransi+ongkos kirim);

dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor; dan

dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan.

7.         Apakah pengenaan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11% berlaku atas semua jenis barang kiriman?

Pembebanan tarif bea masuk sebesar 7.5% dan PPN sebesar 11% tidak berlaku atas impor barang kiriman berupa:

buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;

tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;

produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 61, 62, dan 63; dan

alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64.

Atas barang-barang yang disebutkan tersebut, diberlakukan tarif pembebanan umum (tarif sesuai MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

8.         Mengapa barang kiriman berupa pakaian, sepatu dan tas dikenakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang lebih tinggi?

Karena pakaian, sepatu, dan tas merupakan barang kiriman tertentu yang dikenakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan tarif umum (MFN). Pengenaan tarif umum atas barang kiriman berupa pakaian, sepatu dan tas bertujuan untuk melindungi perdagangan/industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis/serupa.

9.         Berikut ilustrasi penghitungan pungutan untuk barang kiriman berupa telepon seluler:

Barang kiriman berupa telepon seluler dengan harga USD1000, ongkos kirim USD20 dan asuransi USD5 yang tarifnya mengikuti tarif barang kiriman dengan anggapan nilai kurs 1 USD= Rp 14.000, maka simulasi contoh perhitungan bea masuk dan PDRI nya sebagai berikut:

Nilai pabean   = (nilai barang + ongkos kirim + asuransi) X NDPBM (Kurs)

                                   = (USD1000 + USD20 + USD5) x Rp14.000

                                   = Rp14.350.000

Bea masuk     = 7.5% x nilai pabean

                                    = 7.5% x Rp14.350.000

                                    = Rp1.076.250 = Rp1.077.000 (pembulatan)

Nilai impor      = nilai pabean + bea masuk

                                    = Rp14.350.000 + Rp1.077.000

                                    = Rp15.427.000

PPN                  = 11% x nilai impor

                                    = 11% x Rp15.427.000

                                    = Rp1.696.970 = Rp1.697.000 (pembulatan)

Maka total bea masuk dan PDRI yang harus dibayar oleh penerima barang yaitu

Rp1.077.000 + Rp1.697.000 = Rp2.774.000

10.       Berikut ilustrasi penghitungan pungutan untuk barang kiriman berupa sepatu:

Barang kiriman berupa sepatu 1 pasang dengan nilai FOB USD150, Freight USD15, Insurance USD1.5, diketahui kurs dollar sebesar Rp. 14.000. Sepatu merupakan komoditi tertentu dengan HS 64052000 yang tarifnya menggunakan tarif umum. Tarif bea masuk 30%, PPN 11%, PPh 10%. Berikut penghitungan pungutan barang tersebut:

Nilai pabean = (nilai barang + ongkos kirim + asuransi) X NDPBM (Kurs)

                                   = (USD150 + USD15 + USD1.5) x Rp14.000

                                    = Rp2.331.000

Bea masuk   = 30% x nilai pabean

                                    = 30% x Rp2.331.000

                                    = Rp 699.300 = Rp700.000

Nilai impor    = nilai pabean + bea masuk

                                    = Rp2.331.000 + Rp700.000

                                    = Rp3.031.000

PPN                = 11% x nilai impor

                                    = 11% x Rp3.031.000

                                    = Rp333.410 = Rp334.000 (pembulatan)

PPh dengan anggapan penerima barang memiliki NPWP

PPh                = 10% x nilai impor

                                    = 10% x Rp3.031.000

                                     = Rp303.100 = Rp304.000 (pembulatan)

PPh dengan anggapan penerima barang tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 100% lebih tinggi atau menjadi 2 kali lipat

PPh                   = 20% x nilai impor

                                      = 20% x Rp3.031.000

                                      = Rp606.200 = Rp607.000 (pembulatan)

 

Maka total bea masuk dan PDRI yang harus dibayar jika penerima barang:

             a. Memiliki NPWP, yaitu Rp700.000 + Rp334.000 + Rp304.000 = Rp1.338.000

             b. Tidak memiliki NPWP, yaitu Rp700.000 + Rp334.000 + Rp607.000 = Rp1.641.000

11.       Apakah kiriman pos yang berupa hadiah dikenakan pungutan impor, karena barang tersebut diperoleh secara cuma-cuma dan tidak diperjualbelikan?

Penetapan pungutan berdasarkan nilai transaksi, dengan syarat barang tersebut berasal dari sebuah transaksi jual beli. Barang kiriman berupa hadiah yang didapat secara cuma-cuma tidak serta merta membuat nilai barang menjadi 0. Jadi apabila barang kiriman bukan merupakan dari sebuah transaksi jual beli, maka penetapan nilai barang untuk penghitungan pungutan akan ditetapkan oleh petugas bea cukai yang menangani barang kiriman berdasarkan data pembanding yang dimiliki oleh petugas yang bersangkutan.

12.       Mengapa penetapan nilai pabean atas barang kiriman berbeda dengan nilai pada invoice barang?

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean atas barang kiriman secara official assessment berdasarkan data pembanding atau sumber lain, dan apabila ditemukan kecurigaan bahwa nilai yang dicantumkan pada consignment note (CN) dianggap under value. Jika penerima barang tidak setuju/tidak sependapat dengan penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, penerima barang dapat mengajukan permohonan pembetulan atau keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur terkait keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

13.       Apabila kurang puas atas penetapan kepabeanan atau nilai barang kiriman yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, apa yang dapat saya lakukan?

            Mengajukan Keberatan. Pengajuan keberatan dilakukan secara online melalui:

portal.beacukai.go.id, untuk pengguna jasa yang memiliki akses kepabeanan; atau

siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding, untuk pengguna jasa yang tidak memiliki akses kepabeanan.

Mengajukan Pembetulan. Untuk barang kiriman yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dapat mengajukan pembetulan atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sepanjang belum dilakukan pelunasan tagihan atas SPPBMCP tersebut. Permohonan pembetulan diajukan kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian barang kiriman secara tertulis dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf G Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019, dan dilampiri dengan:

surat kuasa, apabila diajukan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PT Pos Indonesia); dan

bukti dan/atau data pendukung yang diperlukan (seperti invoice, bukti bayar/transfer, atau dokumen rujukan lainnya).

Permohonan diterima secara lengkap oleh Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

14.       Berapa lama proses pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses?

Pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan.

15.       Atas barang kiriman berupa surat, kartu Pos, dan dokumen apakah dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)?

Barang kiriman berupa surat, kartu Pos, dan dokumen dibebaskan dari bea masuk; dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

16.       Dokumen pemberitahuan apa yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean impor barang kiriman?

Consignement Note (CN), untuk barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar);

Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), untuk barang kiriman:

memiliki nilai pabean lebih dari FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha; dan/atau

diimpor oleh penerima barang yang bukan merupakan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk (seperti barang pindahan, dll).

Pemberitahuan Impor Barang (PIB), untuk barang kiriman yang diimpor oleh penerima barang yang merupakan badan usaha (bukan perorangan).

17.       Apakah pengeluaran barang dengan PIB hanya untuk barang kirman dengan nilai pabean FOB melebihi USD 1.500?

Tidak, untuk barang kiriman dengan nilai pabean FOB tidak melebihi USD1,500.00 juga dapat diselesaikan dengan dokumen PIB untuk penerima barang yang merupakan badan usaha.

18.       Siapa yang bertanggung jawab menyerahkan consignment note (CN) atas barang kiriman ke Pejabat Bea dan Cukai?

Yang bertanggung jawab menyerahkan consignment note (CN) atas barang kiriman adalah Penyelenggara Pos atau PJT yang menangani barang kiriman.

19.       Siapakah yang bertanggung jawab menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) atas barang kiriman?

Penerima barang kiriman merupakan importir yang sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK yang disampaikan dan penerima barang dapat menguasakan pengurusan PIBK kepada Penyelenggara Pos/Perusahaan Jasa Titipan yang bersangkutan.

20.       Siapakah yang melakukan penetapan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman yang nilainya melebihi FOB USD1,500.00 dan penerima barang bukan merupakan badan usaha?

Yang melakukan penetapan tarif dan nilai pabean adalah Pejabat Bea dan Cukai dan dilakukan setelah penerima barang menyampaikan PIBK. Berdasarkan hasil penelitian tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).

21.       Apakah barang kiriman bisa diproses impor sementara?

Bisa, dengan pengajuan PIB dan mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang mengatur impor sementara

22.       Seperti apa pemeriksaan pabean yang dilakukan atas barang kiriman?

Pemeriksaan barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasrkan manajemen risiko. Pemeriksaan fisik dilakukan:

dengan menggunakan alat pemindai elektronik; dan/atau

oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.

23.       Seperti apa alur proses pemeriksaan atas barang kiriman?

            Alur proses pemeriksaan Barang Kiriman:

Barang kiriman tiba di gudang Penyelenggara Pos;Pihak penyelenggara Pos melakukan pemberitahuan impor ke Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai;

Bea Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor;

Dalam hal barang dikategorikan jalur merah maka dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai;

Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran BM dan PDRI yang harus dibayar oleh penerima barang;

Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, Bea Cukai meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui Penyelenggara Pos yang bersangkutan.

24.       Dalam hal apakah barang kiriman harus diperiksa fisik?

            Pemeriksaan fisik atas barang kiriman dilakukan dalam hal:

berdasarkan tampilan pemindai elektronik, terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada consignment note (CN);

uraian jumlah barang, jenis barang dan/atau nilai yang tercantum pada dokumen consignment note (CN) tidak jelas atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai barang kiriman; dan/atau

pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam keadaan rusak. Pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dengan disaksikan oleh Petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan.

Barang kiriman yang telah diperiksa fisik akan diberikan tanda khusus pada kemasannya.

25.       Apa hasil dari pemeriksaan pabean atas barang kiriman yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai?

            Hasil pemeriksaan barang kiriman dapat berupa:

Penetapan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang kemudian Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan akan menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP);

Penetapan tarif dan nilai pabean (billing tagihan dan SPPBMCP) yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan dalam hal barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor; atau

Penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap pabean (invoice, bukti bayar yang valid, dll) dan dokumen pemenuhan kewajiban larangan dan/atau pembatasan (SPBL-BK).

26.       Bagaimana ketentuan pembebasan atas impor barang kiriman berupa barang kena cukai?

Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak :

sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa :

20 (dua puluh) batang, apabila berbentuk batang;

 5 (lima)kapsul, apabila berbentuk kapsul;

30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;

4 (empat) cartridge, apabila berbentuk cartridge; atau

50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya, dan/atau

350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

Dalam hal Barang Kiriman melebihi jumlah sebagaimana dimaksud, atas kelebihan barang kena cukai tersebut dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos yang bersangkutan.

27.       Bagaimana jika impor barang kiriman berupa barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan jumlah lebih dari 1 jenis?

Barang kiriman berupa hasil tembakau yang diimpor lebih dari 1 jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau yang diimpor.

28.       Apakah barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean dan dikirimkan ke alamat penerima jika dokumen pemenuhan kewajiban larangan dan/atau pembatasan atas barang kiriman belum dipenuhi oleh penerima barang?

Tidak bisa. Penerima barang wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas barang kiriman sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang.

29.       Bagaimana jika barang kiriman saya mendapat status NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen)?

Atas barang kiriman yang berstatus NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen), penerima barang berkewajiban untuk memenuhi dokumen yang diminta sesuai dengan penjelasan atau rincian yang tercantum pada dokumen NPD tersebut.

30.       Apakah barang kiriman dapat diekspor kembali?

            Bisa, dengan ketentuan:

Barang kiriman ditolak oleh penerima barang;

penerima barang tidak ditemukan;

Barang kiriman salah kirim; dan/atau

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat diimpor.

Ekspor kembali barang kiriman dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.

31.       Bagaimana jika barang kiriman tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya?

Barang kiriman yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan ditimbun melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penimbunannya di TPS, dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.

32.       Dimanakah pembayaran tagihan atas barang kiriman dilakukan?

Barang kiriman menggunakan Kantor Pos, tagihan dapat langsung dibayarkan melalui bank, ATM, atau internet banking sesuai dengan billing dan SPPBMCP yang diterbitkan ataupun dibayarkan melalui Kantor Pos.

Barang kiriman menggunakan PJT, pembayaran dilakukan saat PJT sudah memberikan tagihan karena billing yang terbit atas barang kiriman menggunakan PJT merupakan billing konsolidasi.

Pembayaran tagihan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang kiriman TIDAK PERNAH menggunakan nomor rekening atas nama pribadi/perseorangan.

33.       Apakah barang kiriman yang rusak atau hilang bisa mendapat ganti rugi?

Penggantian kehilangan ataupun kerusakan pada barang kiriman adalah kewenangan dari penyelenggara Pos/PJT yang digunakan dan bukan merupakan tanggung jawab bea dan cukai karena proses pembukaan barang kiriman yang harus diperiksa fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan dan dikemas kembali oleh petugas penyelenggara Pos/PJT yang digunakan. Silakan konsultasikan hal ini dengan penyelenggara Pos/PJT yang digunakan.

1.

Siapa subjek penerima fasilitas impor barang PMI sesuai dengan PMK 141 Tahun 2023?

 

Subjek dari pengaturan PMK 141 Tahun 2023 meliputi:

  • PMI yang tercatat pada BP2MI; atau
  • PMI yang tidak tercatat pada BP2MI, dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telah diversifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri. (terdaftar pada Portal Peduli WNI).

2.

Bagaimana mekanisme impor barang milik PMI?

 

Barang milik PMI dapat diimpor sebagai:

  • barang Kiriman PMI, yaitu untuk PMI yang masih aktif dan berada di luar negeri;
  • barang bawaan Penumpang, yaitu saat PMI pulang ke Indonesia;dan/atau
  • Barang Pindahan, yaitu saat PMI selesai kontrak dan pindah permanen ke Indonesia.

3.

Apa saja syarat barang kiriman PMI?

 

  • dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar wilayah Indonesia;
  • merupakan barang keperluan pribadi, barang keperluan rumah tangga, dan/atau barang konsumsi;
  • bukan barang kena cukai;
  • bukan merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet; dan
  • tidak untuk diperdagangkan.

4.

Apakah terdapat batasan ukuran kemasan barang kiriman PMI?

 

Ukuran kemasan barang kiriman PMI paling besar : Panjang 60 cm, lebar 60 cm, tinggi 80 cm

 

 

5.

Mengapa ukuran kemasan diatur?

 

Bahwa pengaturan mengenai ukuran kemasan dilakukan untuk keperluan standarisasi dan percepatan layanan. Dengan ukuran kemasan tersebut, barang bisa dilakukan x-ray, sehingga bisa dilakukan penilaian resiko apakah perlu periksa fisik atau tidak.

Akan terjadi efisiensi dan percepatan layanan ketika dari hasil x-ray disimpulkan barang beresiko rendah sehingga tidak perlu pemeriksaan fisik.

Bahwa pengaturan ukuran kemasan ini telah mempertimbangkan :

  • Hasil fact finding di lapangan
  • Usulan dari pengguna jasa (PJT)
  • Best practice di negara lain seperti Filipina yang juga menerapkan standarisasi ukuran kemasan

6.

Bagaimana perlakukan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang kiriman PMI?

 

Diberikan pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh, dengan ketentuan:

  • Untuk PMI yang tercatat di BP2MI : jumlah pengiriman maksimal 3x setahun dan setiap pengiriman maksimal FOB USD500
  • PMI selain yang tercatat pada BP2MI: jumlah pengiriman maksimal 1x setahun dengan maksimal FOB USD500

7.

Bagaimana jika nilai barang kiriman PMI melebihi batas pembebasan FOB USD500?

 

Atas kelebihan nilai FOB beserta nilai freight dan insurance total dipungut Bea Masuk dengan tarif flat 7,5%, Bea Masuk Tambahan sesuai ketentuan, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai ketentuan.

8.

Siapa yang bertanggung jawab jika terdapat pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor?

 

  • Penerima barang merupakan importir, bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor
  • Penyelenggaran Pos sebagai PPJK, bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor jika penerima barang tidak ditemukan.

9.

Apakah ada syarat/kewajiban tambahan bagi penyelenggara pos yang akan melayani barang kiriman PMI?

 

Ya, selain harus memenuhi syarat penyelenggara pos sebagaimana diatur dalam PMK 96 Tahun 2023, penyelenggara pos yang akan melayani barang kiriman PMI wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan ekspedisi di luar negeri kepada Kepala Kantor Pabean paling lambat:

  • Pada saat mengajukan permohonan melakukan kegiatan kepabeanan.
  • 1 bulan sejak PMK berlaku, jika sudah memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan.

10.

Bagaimana perlakuan/penyelesaian terhadap barang kiriman PMI apabila pengirim tidak tercatat di BP2MI ataupun di Kementerian Luar Negeri? Atau frekuensi pengirimannya sudah melebihi kuota?

 

Jika hasil penelitian kedapatan:

  • pengirim barang bukan PMI, atau
  • melebihi jumlah frekuensi pengiriman,

terhadap barang kiriman PMI diekspor Kembali atau diselesaikan dengan ketentuan barang kiriman umum.

 

11.

Apa yang harus dilakukan jika penerima barang mendapatkan Nota Permintaan Dokumen (NPD) dari DJBC melalui PJT?

 

Penerima barang memberikan informasi yang diminta kepada DJBC melalui PJT dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak tanggal permintaan informasi.

Jika tidak dipenuhi, penetapan tarif dan nilai pabean dilakukan berdasarkan informasi yang ada.

 

12.

Bagaimana ketentuan Impor Handphone (Telepon Seluler), Komputer Genggam, dan/atau Komputer Tablet (HKT) melalui barang bawaan penumpang?

 

Handphone (Telepon Seluler), Komputer Genggam, dan/atau Komputer Tablet (HKT) milik PMI yang diimpor sebagai barang penumpang diberi pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dikecualikan dari PPh, dengan ketentuan maksimal 2 unit yang diimpor dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun.

 

13.

Jumlah 2 HKT tersebut apakah per masing-masing jenis atau total?

 

Jumlah 2 HKT adalah jumlah komulatif/total, misalnya 1 Handphone dan 1 Tablet, atau 2 Handphone, atau 2 tablet.

 

14.

Bagaimana jika penumpang PMI tidak tercatat di database BP2MI atau Kementerian Luar Negeri?

 

Atas impor/pembawaan HKT tidak diberikan fasilitas PMI berupa pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dikecualikan dari PPh.

Namun demikian, atas barang bawaan penumpang termasuk HKT diberikan fasilitas penumpang berupa pembebasan BM sampai dengan nilai FOB USD500

 

15.

Jika dalam satu kali kedatangan membawa satu HKT, apakah masih ada sisa kuota 1 HKT di kedatangan mendatang?

 

Tidak, fasilitas barang penumpang PMI diberikan hanya maksimal 2 HKT dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun. Fasilitas bisa diberikan kembali jika telah melewati jeda minimal 1 tahun.

 

16.

Apakah barang pindahan PMI diberikan pembebasan bea masuk?

 

Ya, atas Barang pindahan PMI diberikan pembebasan BM. Tata cara permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan dilakukan sesuai PMK Barang Pindahan.

 

17.

Bagaimana ketentuan lartas untuk barang impor PMI?

 

Ketentuan Lartas barang kriiman PMI, barang penumpang PMI, dan barang pindahan PMI dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Lartas yang diterbitkan oleh instansi terkait.

 

18.

Bagaimana perlakuannya jika penumpang PMI datang dengan keluarganya? Apakah keluarganya mendapatkan pembebasan BM untuk HKT juga?

 

Fasilitas ini hanya melekat pada PMI saja, anggota keluarga dapat menggunakan fasilitas barang penumpang sebagaimana diatur dalam PMK 203 Tahun 2017 (untuk barang keperluan pribadi termasuk HKT diberikan pembebasan BM sampai dengan nilai FOB USD500).

 

19.

Apakah perlakuan barang kiriman PMI di dalam PMK 141 Tahun 2023 ditetapkan secara official assessment dan tidak ada sanksi administrasi berupa denda?

 

Pemberitahuan pabean yang tidak benar akan diteliti terlebih dahulu apakah masuk pada unsur pidana atau tidak. Jika tidak terdapat unsur piddana maka barang kiriman PMI ditetapkan secara official assessment dan tidak terdapat sanksi administrasi berupa denda.

 

20.

Apakah satu agent/ekspedisi di duar negeri dibatasi hanya boleh berkerja sama dengan 1 PJT di dalam negeri atau boleh dengan beberapa PJT?

 

Tidak dibatasi 1 agent/ekspedisi di luar negeri hanya boleh bekerja sama dengan 1 PJT. Pengaturan kerja sama ini tujuannya untuk menjaga komitmen tidak adanya penyalahgunaan data. Selain itu juga agar agent/ekspedisi memiliki tanggung jawab untuk memastikan barang yang dikirim diberitahukan dengan jelas kepada PJT di daam negeri, sehingga PJT lebih mudah dalam menyampaikan CN ke Bea Cukai.

 

21.

Apa yang harus dilakukan jika PMI belum tercatat pada BP2MI atau Kementerian Luar Negeri?

 

PMI dapat melakukan lapor diri pada perwakilan RI di Luar Negeri (melalui Portal Peduli WNI), dengan melampirkan kelengkapan dokumen, diantaranya identitas dan kontrak kerja untuk diverifikasi.

 

22.

Apakah bea masuk tambahan termasuk dalam pembebasan fiskal untuk PMI?

 

Bea masuk tambahan melekat pada bea masuk. Jika bea masuk bayar, maka bea masuk tambahan juga dibayar. Begitu juga sebaliknya jika bea masuk dibebaskan, bea masuk tambahan juga dibebaskan.

1.

Apakah Dasar Hukum pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan DJBC?

 

Pasal 53 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 jo. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas

 

2.

Apa saja pengaturan dalam PMK nomor 141/PMK.04/2020 Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas?

 

Yang diatur dalam PMK 141/2020 Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas diantaranya adalah:

  • Otomasi proses bisnis meliputi: penyampaian, penelitian, pencantuman, perubahan, pencabutan dan permintaan penjelasan
  • Pencantuman ketentuan umum di bidang impor dan ekspor sesuai UU Perdagangan menjadi bagian dari ketentuan lartas
  • Memberikan kepastian atas pelaksanaan koordinasi antara K/L dan BC dalam penyusunan Ketentuan Lartas
  • Dalam hal terdapat penghapusan Lartas, K/L terkait dapat langsung melaksanakannya melalui INSW
  • HS Code pada ketentuan Lartas sebagai instrumen administrasi pengawasan, bukan referensi penetapan klasifikasi

 

3.

Apa saja yang menjadi objek penelitian DJBC dalam pelaksanaan ketentuan lartas?

 

  • Uraian jenis barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor
  • Satuan barang yang digunakan dalam dokumen perizinan, dalam hal diatur kuotanya; Sesuai KMK 146 Tahun 2020
  • Jenis dan format dokumen/ dokumen elektronik yang dipersyaratkan, dalam hal dipersyaratkan
  • Instumen administrasi Berupa :
    1. HS Code, uraian jumlah dan jenis barang, identitas importir/ eksportir, keterangan/pernyataan lainnya pada Pemberitahuan Pabean.
    2. Dokumen Pelengkap Pabean yang dipersyaratkan

 

4.

Bagaimana penyelesaian barang lartas yang tidak memenuhi persyaratan untuk dimpor?

 

Berdasarkan UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,  Pasal 53 ayat (3) dinyatakan bahwa :  
Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor atau diekspor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir:

-    Dibatalkan ekspornya
-    Diekspor kembali
-    Dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai

 

5.

Bagaimana prinsip tata niaga post border alam tugas dan fungsi DJBC?

 

Tata Niaga Post Border adalah Pengendalian Impor yang BUKAN LARANGAN PEMBATASAN yang pengawasannya dilakukan oleh DJBC. Peraturan dari masing-masing K/L telah mengatur bahwa mekanisme pengawasan dilakukan oleh K/L sendiri

 

6.

Apa saja tugas DJBC dalam pelaksanaan ketentuan tata niaga post border?

 

Tetap Melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Berdasarkan Manajemen Risiko, Tetap Melakukan Penelitian Nilai Pabean dan Tarif (Ketepatan HS Code), Tetap Melakukan Audit Kepabeanan, Pengawasan Lain sesuai UU Kepabeanan

 

7.

Bagaimana menentukan suatu komoditi termasuk dalam komoditi lartas?

 

Petugas dapat melakukan langkah sebagai berikut:

  • Bandingkan Uraian Barang yang diberitahukan dalam PIB/PEB dengan Daftar Barang yang diatur di Peraturan Instansi Terkait
  • Identifikasi jenis / spesifikasi barang dari referensi di Material Safety Data Sheet untuk Barang Kimia, Mills Certificate untuk komoditi besi baja/ Manual Book untuk barang berpa mesin
  • Identifikasi spesifikasi, kegunaan dan material barang dari open source baik itu web resmi perusahaan maupun situs lainnya
  • Informasi juga dapat diperleh dari keterangan importir atau eksportir, misalnya bidang teknisi di perusahaan yang mengenal jenis barang
  • Untuk menentukan apakah barang yang diberitahukan termasuk komoditi Lartas atau tidak, dapat juga diperoleh dari keputusan petugas sebelumnya. Komunikasi antar Petugas, sangat krusial dalam penelitian.

 

8.

Apa saja poin penting pengawasan komoditi lartas?

 

  1. Portal Indonesia National Single Window sebagai referensi tunggal ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor
  2. Seluruh Perizinan Kementerian Teknis Terkait Diupload Pada Portal INSW
  3. Perizinan wajib ada sebelum barang masuk Daerah Pabean
  4. Perlakuan lartas atas komoditi re-impor berdasarkan ketentuannya apakah mengecualikan lartas atau tidak
  5. Terdapat mekanisme pengeluaran barang sebagian untuk impor barang yang sebagian terkena ketetntuan lartas
  6. Tata Niaga Post Border bukan merupakan ketentuan lartas sebagaiamana dimaksud Pasal 53 UU Kepabeanan. Kewenangan pengawasan berada di Kementerian Teknis terkait

9.

Kapan Permendag 36 tahun 2023 berlaku?

 

Permendag 36 tahun 2023 mulai berlaku 90 sembilan puluh hari setelah tanggal diundangkan yakni 10 Maret 2024.

 

10.

Apakah Permendag 20 tahun 2021 jo. 25 tahun 2022 masih berlaku?

 

Importir masih dapat mengajukan Perizinan Berusaha di Bidang Impor dengan mengacu pada Permendag 20 tahun 2021 jo 25 tahun 2022 sampai dengan tanggal 9  Maret 2024. Sebelum tanggal 10 Maret 2024 Penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Impor masih mengacu pada Permendag 20 tahun 2021 jo. 25 tahun 2022.

 

11.

Apakah importir pengurus perizinan harus mengurus perizinan di bidang impor dan mendapatkan dokumen perizinan sebelum inward manifest terbit?

 

Atas impor barang yang diatur impornya dalam Permendag 36 Tahun 2023 Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean Adapun tanggal yang dipakai sebagai penentuan bahwa barang masuk ke dalam Daerah Pabean adalah tanggal BC 1.1.

 

12.

Suatu perusahaan melakukan importasi komoditas yang diatur pembatasannya dalam Permendag 36 tahun 2023, bagaimana jika pengiriman barangnya dari luar negeri dilakukan sebelum tanggal pemberlakuan Permendag 36 tahun 2023?

 

Apabila barang tersebut termasuk ke dalam barang tertentu yang diatur pembatasannya secara border dalam Permendag 36 tahun 2023, maka Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha yang dipersyaratkan sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean (dibuktikan dengan tanggal perizinan harus sebelum tanggal BC 1.1).

 

13.

Bagaimana status Perizinan Berusaha (IP/IT/PI) dan LS yang telah diterbitkan?

 

Importir harus memperhatikan ketentuan peralihan pada Permendag 36 tahun 2023 (pasal 68) terkait pengaturan status IP/IT/PI dan LS yang diterbitkan berdasarkan Permendag 20 tahun 2021 jo. 25 tahun 2022, apakah masih berlaku atau sudah tidak berlaku pada saat nanti Permendag 36 tahun 2023 mulai diberlakukan.

 

14.

Bagaimana tindak lanjut atas impor barang yang sebelumnya bebas atau mengalami perubahan ketentuan lartasnya yang sudah terlanjur dikirim?

 

Terhadap Barang Impor yang tiba di Pelabuhan Tujuan pada saat Permendag 36 tahun 2023 mulai berlaku (10 Maret 2024), yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa inward manifest (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan ketentuan Permendag 36 tahun 2023.

 

15.

Bagaimana jika barang impor tiba di Pelabuhan Tujuan pada tanggal pemberlakuan Permendag 36 tahun 2023 (10 Maret 2024)?

 

Terhadap Barang Impor yang tiba di Pelabuhan Tujuan pada saat Permendag 36 tahun 2023 mulai berlaku (10 Maret 2024), yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa inward manifest (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan ketentuan Permendag 36 tahun 2023.

16.

Apakah dokumen perizinan harus diterbitkan sebelum tanggal inward manifest? baik border maupum post border?

 

Atas impor barang yang diatur impornya dalam Permendag 36 Tahun 2023, baik yang pengawasannya border maupun post border, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean. Adapun tanggal yang dipakai sebagai penentuan bahwa barang masuk ke dalam Daerah Pabean adalah tanggal BC. 1.1.

 

17.

Misalkan saat impor barang Impor Sementara yang terkena lartas, namun berdasarkan permendag 36 tahun 2023 tidak terkena lartas (vice versa), apakah perlu PI bila saat ini barang tersebut akan didefinitifkan?

 

Impor sementara terhadap Barang dalam keadaan baru yang termasuk kategori Barang bebas Impor dalam rangka penyelesaian dengan tidak diekspor kembali berdasarkan pertimbangan barang Impor sementara diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah atau barang Impor sementara dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat tidak berlaku ketentuan kebijakan dan berupa kewajiban Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor.

 

18.

Bagaimana mekanisme pengajuan pemenuhan lartas untuk Impor sementara yang akan didefinitifkan?

 

Pemenuhan lartas dalam rangka penyelesaian Impor sementara dengan tidak diekspor kembali, hanya untuk pertimbangan Barang Impor sementara diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah atau Barang Impor sementara dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat. Pemenuhan lartasnya sesuai pengaturan lartas komoditi dalam Permendag nomor 36 tahun 2023.

 

19.

Adakah relaksasi kebijakan bagi penerima fasilitas TPB sebagai dukungan kepada industri yang berorientasi ekspor?

 

Dalam Permendag 36 tahun 2023 pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan impor dikecualikan terhadap pemasukan barang impor ke TPB. Ketentuan ini tetap berlaku jika barang impor dikeluarkan dari TPB ke TLDDP dan ditetapkan secara selektif sesuai dengan Lampiran permendag 36 tahun 2023.

Cukai

1. Apakah yang dimaksud dengan Cukai?

    Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai


2. Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai?

    Barang Kena Cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang Undang Cukai


3. Apakah yang dimaksud barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik?

    a. Konsumsinya perlu dikendalikan        
    b. peredarannya perlu diawasi
    c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
    d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan


4. Terdiri dari apa saja barang kena cukai itu?

    a. Etil alkohol atau etanol    
    b. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
    c. Hasil Tembakau


5. Kapan barang kena cukai dikenakan cukainya?

    a. Untuk BKC yang dibuat di Indonesia dikenakan cukai pada saat selesai dibuat
    b. Untuk BKC Impor dikenakan cukai pada saat Impor Untuk Dipakai


6. Siapa yang bertanggung jawab atas cukai pada barang kena cukai

    a. Untuk BKC yang dibuat di Indonesia terletak pada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan
    b. Untuk BKC Impor terletak pada Importir atau kuasanya


Dasar Hukum UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Lain-lain

1. Langkah awal Troubleshooting pengiriman data PIB/PEB

Saran :

1) Log in ke portal pengguna jasa (customer.beacukai.go.id)

2) Masuk ke menu “Browse PDE Internet” (Bukan Browse Data PEB/PIB)

3) Pilih EDI number yang digunakan untuk kirim data.

4) Masukan nomor aju dokumen dan klik “cari”.

5) Klik dua kali pada aju yang muncul.

6) Lihat status terkini dan kalau perlu lakukan screenshot dan cetak status tsb utk dianalisa lebih

lanjut oleh Unit PDAD

 

2. Status PIB dan/atau PEB pada NSW “BC Proses Kepabeanan“ lebih dari 2 jam

Saran : silahkan menghubungi Layanan Informasi terlebih dahulu utk mendapatkan pengantar konsultasi ke Unit PDAD supaya dapat dilakukan analisa lebih lanjut atau hubungi Bravo Bea Cukai melalui 1500225.

 

3. Kirim Notul Perubahan Data (notul) PEB status terakhir “Penerimaan Umum”. Apa yang harus

saya lakukan?

Saran : Status Penerimaan Umum berarti atas Perubahan Data PEB yg Saudara ajukan belum mendapatkankeputusan lebih lanjut dan yang berwenang untuk memberikan keputusan terkait Perubahan Data disetujui oleh kantor pendaftaran

 

4. Portal sudah NPE namun di modul PEB belum ada respon

Saran : Biasanya aju tersebut masih dalam proses antrian kirim respon oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP), namun apabila dalam waktu 2 jam tidak kunjung ada respon maka anda dapat mendatangi Layanan Informasi Kantor Bea Cukai setempat atau menghubungi Bravo Bea Cukai melalui 1500225.

 

5. Billing PEB telah dibayar namun status “Reject Validasi / BC-NPPD”

Saran : Silahkan datang ke Layanan Informasi terlebih dahulu utk mendapatkan pengantar konsultasi ke Unit PDAD supaya dapat dilakukan analisa lebih lanjut.

 

6. Pada saat Kirim PIB dan/atau PEB muncul pemberitahuan “Data Gagal Terkirim”

Saran:

1)     Periksa koneksi internet anda.

2)     Apabila tidak terdapat masalah pada koneksi internet anda, coba ubah koneksi penerimaan dataKoneksi 01 atau Koneksi 03 lewat menu Utility > Setting > Komunikasi lalu tekan OK

3)     Apabila langkah diatas masih gagal, silahkan menghubungi Layanan Informasi terlebih dahulu utk mendapatkan pengantar konsultasi ke Unit PDAD supaya dapat dilakukan analisa lebih lanjut.

 

7. Respon Reject dengan keterangan “ Nomor Agenda Registrasi Anda Tidak Sesuai “

Saran : Periksa kembali pengisian NIK/NIB pada saat akan kirim data PIB/PEB. Untuk NIK silahkan isikan NIK

dengan menghilangkan angka “0” yang pertama (contoh: 054498 isikan 54498) sedangkan untuk NIB

silahkan masukan seluruh digit NIB terkait.

 

8. Status PIB/PEB pada Portal Pengguna Jasa (menu Browse PDE Internet) “Terkirim ke INSW” lebih

dari 1 jam, namun saat saya cek di INSW masih kosong

Saran : silahkan datang ke Layanan Informasi terlebih dahulu utk mendapatkan pengantar konsultasi ke Unit

PDAD supaya dapat dilakukan analisa lebih lanjut atau hubungi Bravo Bea Cukai melalui 1500225.

 

9. Respon reject dengan keterangan NIB tidak ditemukan

Saran : Pastikan Importir/Eksportir telah memiliki NIB yang aktif. Apabila telah memiliki NIB yang aktif namun

tetap reject, silakan menghubungi OSS melalui 0807 100 2576 atau helpdesk.oss@bkpm.go.id untuk

dilakukan kirim ulang data NIB ke bea cukai atau silahkan datang ke Layanan Informasi terlebih dahulu utk

mendapatkan pengantar konsultasi ke Unit PDAD supaya dapat dilakukan analisa lebih lanjut.

 

10. Respon reject Nomor aju sudah ada atau Aju masih dalam proses

Saran : Hal tersebut terjadi karena pengiriman data PIB/PEB awal belum diproses lanjut oleh Sistem

Komputer Pelayanan (SKP). Silahkan datang ke Layanan Informasi terlebih dahulu utk mendapatkan

pengantar konsultasi ke Unit PDAD supaya dapat dilakukan analisa lebih lanjut atau hubungi Bravo Bea Cukai

melalui 1500225.

 

sumber: bctemas dengan penyesuaian.

IMEI

1.       Peraturan apa yang mengatur tentang IMEI?

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan Dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Menimbang Mengingat Pemberitahuan Pabean.

2.       Apa yang dimaksud dengan perangkat telekomunikasi yang dimaksud dalam PER-13/BC/2021?

Perangkat Telekomunikasi adalah perangkat telepon seluler dengan kode HS/pos tarif ex. 8517.12.00, komputer genggam berbasis seluler dengan kode HS/pos tarif ex. 8471.30.90, dan komputer tablet berbasis seluler dengan kode HS/pos tarif ex. 8471.30.90.

3.       Apa saja ketentuan yang berlaku untuk penumpang atau awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri dan sudah keluar dari Kawasan pabean (bandara, Pelabuhan, dll)?

a.       Tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung setelah kedatangan;

b.       tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; dan

c.       membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan pembebanan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

d.       pendaftaran IMEI dapat dilakukan di seluruh Kantor Pabean.

4.       Bagaimana perlakuan untuk penumpang atau awak sarana pengangkut yang diwajibkan untuk melakukan karantina kesehatan terlebih dahulu?

Penumpang atau awak sarana pengangkut yang wajib melakukan karantina kesehatan terlebih dahulu diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       Pendaftaran IMEI dilakukan tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina kesehatan; dan

b.       melampirkan surat yang menerangkan telah selesai dilakukan karantina kesehatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

5.       Bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pendaftaran IMEI?

a.       Pendaftaran IMEI dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

b.       Formulir pendaftaran IMEI paling sedikit memuat elemen data berupa:

1)      nama lengkap Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;

2)      nomor identitas Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;

3)      nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;

4)      tanggal kedatangan sarana pengangkut;

5)      NPWP Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, jika ada;

6)      jumlah Perangkat Telekomunikasi;

7)      jenis Perangkat Telekomunikasi;

8)      merek Perangkat Telekomunikasi;

9)      tipe Perangkat Telekomunikasi; dan

10)   IMEI atas Perangkat Telekomunikasi.

c.       Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menunjukkan bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI berupa QR Code kepada Pejabat Bea dan Cukai beserta:

1)      Perangkat Telekomunikasi yang didaftarkan;

2)      paspor; dan

3)      tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.

d.       Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian data dalam formulir pendaftaran IMEI dengan:

1)      hasil pemeriksaan fisik atas Perangkat Telekomunikasi;

2)      data paspor; dan

3)      data tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.

e.       Jika data sudah benar, Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman elemen data yang tercantum dalam formulir pendaftaran IMEI.

6.       Berapa besaran bea masuk dan PDRI yang harus dibayarkan jika terdapat tagihan?

Bea masuk : 10% dari harga perangkat telekomunikasi

PPN : 10% dari jumlah bea masuk dan harga perangkat telekomunikasi

PPh : 20% jika ada NPWP atau 10% jika tidak ada NPWP, dari jumlah bea masuk dan harga perangkat telekomunikasi.

7.       Apakah pembayaran bisa langsung dilakukan di Kantor Pabean?

Pejabat Bea Cukai akan menerbitkan kode billing setelah perekaman data. Penumpang atau awak sarana pengangkut dapat membayarkan tagihan di bank manapun atau melalui e-commerce dan langsung masuk ke rekening negara.

8.       Apakah IMEI bisa langsung aktif setelah dilakukan pembayaran?

IMEI langsung aktif maksimal 2x24 jam sejak pembayaran tagihan.

 

 

  1. Berapa lama batasan waktu pendaftaran IMEI setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut?

Pendaftaran   IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara. Jika penumpang telah keluar terminal bandara masih dapat   dilayani   paling   lambat   60   (enam   puluh)   hari   setelah   kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

2.    Apakah pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) barang bawaan penumpang bisa diwakilkan?

Pendaftaran IMEI dilakukan sendiri oleh penumpang pada saat kedatangan ke Indonesia. Penumpang dapat mewakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa. 

3.    Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang sudah digunakan sejak lama ketika tinggal di luar negeri harus tetap dilakukan registrasi IMEI ketika dibawa ke Indonesia?

Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru. 

4.    Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, siapa yang melakukan pemberitahuan registrasi IMEI ke Bea Cukai?

Pemberitahuan dilakukan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut. 

5.    Kapan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) barang kiriman dilakukan?

Pihak Penyelenggara Pos yang harus melakukan registrasi IMEI dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN). 

6.    Berapa pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI yang dikirim dengan mekanisme barang kiriman menggunakan Pos/PJT?

Untuk barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD 3 sampai dengan USD 1.500 dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sepuluh persen) dari nilai pabean; dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor. (Sesuai dengan PMK 199 Tahun 2019)

7.    Bagaimana jika HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman IMEI-nya belum terdaftar?

Penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan mengenai detail kendala/permasalahan untuk selanjutnya dapat dikonsultasikan ke Petugas Bea Cukai. 

8.    Bagaimana jika pendaftaran IMEI atas HKT terdapat kesalahan input?

a)    Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal:
pendaftaraan IMEI untuk barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut; dan

b)    setelah tanggal pengeluaran dalam hal permohonan diajukan oleh penerima barang.Permohonan dilampiri dengan bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data. 

9.    Bagaimana prosedur perubahan data terhadap pendaftaran IMEI HKT yang salah input?

Mengajukan permohonan dilampiri bukti pendukung ke Kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran awal;
Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja. 

10. Perubahan apa saja yang dapat diajukan pada permohonan perubahan data IMEI?

Bisa diubah, kecuali data jumlah, jenis, merk, dan tipe perangkat HKT. 

11. Dimana perubahan data IMEI dapat dilakukan?

Di Kantor Pabean (Kantor Bea Cukai) tempat pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet). 

12. Data apa saja yang perlu disampaikan saat mengajukan permohonan perubahan data IMEI?

Permohonan perubahan data IMEI paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. nama pemohon;
b. nomor identitas pemohon;
c. NPWP, jika ada;
d. nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
e. tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
f. nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang;
g. jumlah Perangkat Telekomunikasi;
h. jenis Perangkat Telekomunikasi;
i. merek Perangkat Telekomunikasi;
j. tipe Perangkat Telekomunikasi;
k. IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi; dan
l. e-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi. 

1. Apa yang dimaksud dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI)?

IMEI adalah perangkat telekomunikasi bergerak internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik untuk mengidentifikasi sebuah Perangkat Telekomunikasi dalam jaringan bergerak seluler.

2. Apa saja yang tergolong perangkat telekomunikasi dalam jaringan bergerak seluler?

Perangkat telepon seluler dengan kode HS/pos tariff 8517.13.00 dan ex.8517.14.00, computer genggam berbasis seluler dangan kode HS/pos tarif ex.8471.30.90, dan komputer tablet berbasis seluler dengan kode HS/pos tarif ex. 8471.30.90.

3. Apa saja yang perlu dipersiapkan dan dibawa pada saat pendaftaran IMEI?

Menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara elektronik serta membawa perangkat telekomunikasi yang didaftarkan dan dokumen pendukung seperti paspor dan tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.

4. Pendaftaran IMEI dapat dilakukan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut di?

Kantor pabean kedatangan atau selain kantor pabean kedatangan.

5. Berapa lama janji layanan pendaftaran IMEI?

Penelitian dan penetapan tarif dan/ atau nilai pabean atas perangkat telekomunikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam terhitung sejak Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menunjukkan bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI beserta perangkat telekomunikasi yang didaftarkan, paspor, dan tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.

6. Apakah ada pungutan biaya ketika melakukan pendaftaran IMEI?

Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Berapa pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphoe, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor melalui barang bawaan penumpang?

- Bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean;

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar:

a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau

b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

8. Berapa lama batasan waktu pendaftaran IMEI setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut?

Pendaftaran IMEI dapat dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan.

9. Apakah pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) barang bawaan penumpang bisa diwakilkan?

Pendaftaran IMEI dilakukan sendiri oleh penumpang pada saat kedatangan ke Indonesia. Penumpang dapat mewakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa.

10. Apakah HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang sudah digunakan sejak lama ketika tinggal di luar negeri harus tetap dilakukan registrasi IMEI ketika dibawa ke Indonesia?

Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru.

11. Untuk barang bawaan penumpang, apakah tetap mendapatkan pembebasan hingga nilai USD500 jika melakukan registrasi IMEI pada selain kantor pabean kedatangan?

Tetap memperoleh  deminis sebesar USD500 dengan syarat harus melampirkan form E-CD  yang telah diisi di kantor pabean kedatangan, serta registrasi IMEI dilakukan paling lambat 5 (lima) hari setelah kedatangan.