TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI

Trade Fasilitator

Memberi fasilitas perdagangan, diantaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain.

Industrial Assistance

Melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri.

Comunity Protector

Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.

Revenue Collector

Memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Bagikan postingan ini