Sosialisasi DBHCHT dan Identifikasi Pita Cukai

Purwakarta (08/02) – Community protector merupakan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat dari beredaranya barang – barang ilegal yang memberi dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Sebagai perwujudan dari fungsi DJBC tersebut Bea Cukai Purwakarta melakukan Peningkatan Kompetensi Pegawai dengan tema Pembahasan DBHCHT dan Identifikasi Pita Cukai.

Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini turut mengundang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang diselenggarakan dalam sesi yang berbeda. PKP kali ini dibuka dengan sambutan Kepala Subbagian Umum, Agus Sugihartono, dan dilanjutkan pemaparan yang diawali oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, S. Tioria Renova, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Nurhasan Ashari, dan Danar Adji Permana selaku Pelaksana Pemeriksa.

Secara antusias audiens melakukan tanya jawab dengan para narasumber, sehingga acara berlangsung meriah. Dengan adanya PKP ini diharapkan para pegawai dan PPNPN Bea Cukai Purwakarta memahami desain baru pita cukai tahun 2023 agar dapat mengidentifikasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal serta mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pemanfaatan DBHCHT.

RESPON ARTIKEL INI

Tinggalkan Komentar


Info KPPBC TMP A Purwakarta