Sosialisasi DBHCHT dan Identifikasi Pita Cukai
Purwakarta
(08/02) – Community protector merupakan fungsi Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai dalam melindungi masyarakat dari beredaranya barang – barang ilegal
yang memberi dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Sebagai perwujudan
dari fungsi DJBC tersebut Bea Cukai Purwakarta melakukan Peningkatan Kompetensi
Pegawai dengan tema Pembahasan DBHCHT dan Identifikasi Pita Cukai.
Acara
yang diselenggarakan secara hybrid ini turut mengundang Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang diselenggarakan dalam sesi yang
berbeda. PKP kali ini dibuka dengan sambutan Kepala Subbagian Umum, Agus
Sugihartono, dan dilanjutkan pemaparan yang diawali oleh Kepala Seksi
Penyuluhan dan Layanan Informasi, S. Tioria Renova, Kepala Seksi Penindakan dan
Penyidikan, Nurhasan Ashari, dan Danar Adji Permana selaku Pelaksana Pemeriksa.
Secara antusias audiens melakukan tanya
jawab dengan para narasumber, sehingga acara berlangsung meriah. Dengan adanya
PKP ini diharapkan para pegawai dan PPNPN Bea Cukai Purwakarta memahami desain baru pita cukai tahun 2023 agar dapat mengidentifikasi dan
melaporkan peredaran rokok ilegal serta mengedukasi masyarakat agar lebih
memahami pemanfaatan DBHCHT.
Tinggalkan Komentar