Peningkatan Kopetensi Pegawai, Vessel Declaration

Purwakarta (13/6) - Bertempat di Aula Lantai III, Habib Abdullah, selaku Kepala Seksi PKC X menjadi narasumber kegiatan Peningkatan Kopetensi Pegawai (PKP) mengenai Vessel Declaration (VD).

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutinan yang dilakukan Bea Cukai Purwakarta untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan pegawai.

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini diikuti oleh seluruh pegawai pada Bea Cukai Purwakarta. Setelah pemaparan materi kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan post tes untuk mengukur tingkat efektivitas PKP.

Vessel Declaration merupakan pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan suku cadang. Vessel Declaration diatur dalam PMK 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing.

RESPON ARTIKEL INI

Tinggalkan Komentar


Info KPPBC TMP A Purwakarta