Penandatanganan MoU Aplikasi PUSPA
Purwakarta (9/12) – Semakin majunya teknologi di era saat
ini, Bea Cukai Purwakarta pun terus berusaha mengikuti perkembangan yang ada. Salah
satu inovasi Bea Cukai Purwakarta dalam mengikuti perkembangan teknologi adalah
dengan mulai menerapkan sistem paperless, yaitu dengan adanya Aplikasi
PUSPA.
Pada hari ini, Bea Cukai Purwakarta mengadakan penandatanganan
Mandatory of Undestanding (MoU) Aplikasi Pusat Pelayanan Agenda (PUSPA).
Awalnya, Bea Cukai Purwakarta sudah mulai menerapkan Aplikasi Puspa G-1, yaitu
aplikasi yang digunakan untuk memudahkan pengguna jasa dalam melakukan
pemantauan terkait perkembangan dan posisi surat yang telah diajukan oleh
pengguna jasa.
Seiring berjalannya waktu, Aplikasi PUSPA G-1 terus mengalami
perkembangan. Pengembangan pada aplikasi PUSPA yaitu dengan menambahkan fitur
unggah dan unduh dokumen. Atas perkembangan tersebut, dinamai dengan PUSPA
(G-2).
Beberapa manfaat PUSPA G-2 bagi pengguna jasa diantaranya
adalah mengajukan surat permohonan secara daring, dapat memantau status surat
permohonan, dan dapat mengunduh balasan surat permohonan secara daring.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan Aplikasi
PUSPA pada hari ini, maka Aplikasi Puspa G-2 akan diterapkan secara penuh (mandatory)
kepada semua pengguna jasa pengusaha penerima Fasilitas TPB di wilayah
pengawasan KPPBC TMP A Purwakarta mulai tanggal 9 Desember 2022.
Tinggalkan Komentar