Kunjungan Kerja Pelabuhan Patimban Bersama Kanwil DJBC Jawa Barat

Purwakarta (14/7), Bea Cukai Jawa Barat bersama Bea Cukai Purwakarta melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Patimban Internasional dalam rangka telah diterbitkannya izin Tempat Penimbunan Sementara PT Patimban International Car Terminal (PT PICT).

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Melalui Kegiatan ini, Bea Cukai Jawa Barat bersama Bea Cukai Purwakarta bersinergi dan terus mendukung Pelabuhan Patimban guna optimalisasi kegiatan kepabeanan di Pelabuhan Patimban Internasional.

RESPON ARTIKEL INI

Tinggalkan Komentar


Info KPPBC TMP A Purwakarta