Kunjungan Kerja Pelabuhan Patimban Bersama Kanwil DJBC Jawa Barat
Purwakarta (14/7), Bea
Cukai Jawa Barat bersama Bea Cukai Purwakarta melakukan kunjungan kerja
ke Pelabuhan Patimban Internasional dalam rangka telah diterbitkannya
izin Tempat Penimbunan Sementara PT Patimban International Car Terminal
(PT PICT).
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan
dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan
Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau
pengeluarannya.
Melalui Kegiatan ini, Bea Cukai Jawa Barat
bersama Bea Cukai Purwakarta bersinergi dan terus mendukung Pelabuhan
Patimban guna optimalisasi kegiatan kepabeanan di Pelabuhan Patimban
Internasional.
Tinggalkan Komentar