Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal
Purwakarta
(15/12) – Bea Cukai Purwakarta bersama-sama dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan,
Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak pengelola Kawasan Industri Kota Bukit Indah melaksanakan
kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara
(BMN) yang merupakan
hasil
penindakan di bidang cukai
periode Juli 2020 s.d. November
2021.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Purwakarta bersama-sama
dengan Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memberantas
peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwakarta yang
meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten
Karawang sekaligus dalam
rangka menjalankan amanah undang-undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil,
khususnya yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau.
Selama periode Juli 2020 s.d. 30 November 2021,
Bea Cukai Purwakarta melakukan penindakan sebanyak 68 kali penindakan atas pelanggaran di bidang Cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995
Tentang Cukai.
Adapun Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan antara lain sebagai
berikut:
a. Hasil Tembakau
(HT) berupa sigaret (rokok) sejumlah
315.112 batang;
b. Hasil Pengolahan Tembakau
Lainnya (HPTL) yaitu
e-liquid/vape
sejumlah 69 botol/3.450 ml;
c. Tembakau Iris (TIS) sejumlah 160 gram;
d. Minuman Mengandung Etil
Alkohol (MMEA) sejumlah 213 botol/223.770
ml.
Total nilai barang yang akan dimusnahkan tersebut sebesar Rp154.365.000,- dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut
oleh negara sebesar Rp182.931.330,-. Sementara potensi kerugian immateriil yang
tidak dapat diperhitungkan adalah adanya dampak negatif bagi masyarakat
terhadap kesehatan karena konsumsi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal tersebut
dan potensi munculnya tindakan kriminal akibat peredaran illegal Minuman
Mengandung Etil Alkohol.
Pelaksanaan Pemusnahan BMN Hasil Tembakau
berupa sigaret (rokok) dan tembakau iris dilakukan dengan cara dibakar secara
simbolis di Kantor Bea Cukai Purwakarta, sementara sisanya dilakukan pemusnahan
di PT Harapan Baru Sejahtera Plastik. Selain itu, pemusnahan Minuman Mengandung
Etil Alkohol dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid dilakukan dengan cara
dipecahkan menggunakan palu untuk kemasan botol kaca dan dituang untuk kemasan
plastik.
Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat dari pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas.
Tinggalkan Komentar