Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

Purwakarta (15/12) – Bea Cukai Purwakarta bersama-sama dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak pengelola Kawasan Industri Kota Bukit Indah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan di bidang cukai periode Juli 2020 s.d. November 2021.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Purwakarta bersama-sama dengan Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwakarta yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang sekaligus dalam rangka menjalankan amanah undang-undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil, khususnya yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau.

Selama periode Juli 2020 s.d. 30 November 2021, Bea Cukai Purwakarta melakukan penindakan sebanyak 68 kali penindakan atas pelanggaran di bidang Cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Adapun Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan antara lain sebagai berikut:

a.    Hasil Tembakau (HT) berupa sigaret (rokok) sejumlah 315.112 batang;

b.    Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yaitu e-liquid/vape sejumlah 69 botol/3.450 ml;

c.     Tembakau Iris (TIS) sejumlah 160 gram;

d.    Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 213 botol/223.770 ml.

 

Total nilai barang yang akan dimusnahkan tersebut sebesar Rp154.365.000,- dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp182.931.330,-. Sementara potensi kerugian immateriil yang tidak dapat diperhitungkan adalah adanya dampak negatif bagi masyarakat terhadap kesehatan karena konsumsi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal tersebut dan potensi munculnya tindakan kriminal akibat peredaran illegal Minuman Mengandung Etil Alkohol.

Pelaksanaan Pemusnahan BMN Hasil Tembakau berupa sigaret (rokok) dan tembakau iris dilakukan dengan cara dibakar secara simbolis di Kantor Bea Cukai Purwakarta, sementara sisanya dilakukan pemusnahan di PT Harapan Baru Sejahtera Plastik. Selain itu, pemusnahan Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid dilakukan dengan cara dipecahkan menggunakan palu untuk kemasan botol kaca dan dituang untuk kemasan plastik.

Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat dari pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas.

RESPON ARTIKEL INI

Tinggalkan Komentar


Info KPPBC TMP A Purwakarta