Asistensi Kawasan Berikat PT Banshu Electric Indonesia

Purwakarta (07/03) Kantor Bea Cukai Purwakarta melakukan asistensi Kawasan Berikat pada perusahaan PT Banshu Electric Indonesia. Asistensi ini diawali dengan pemberian sambutan oleh pimpinan PT Banshu Electric Indonesia, Bapak Dedi Harsono. Beliau menjelaskan terkait pentingnya karyawan mengetahui hak dan kewajiban pemberian fasilitas Kawasan Berikat. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Bapak Taufik Ismail menjelaskan adanya Fasilitas Kawasan Berikat dapat memberi kemudahan bagi perusahaan namun Perusahaan harus memenuhi dan mematuhi ketentuan dan kewajiban yang berlaku terkait fasilitas Kawasan Berikat. Materi terkait fasilitas Kawasan Berikat ini disampaikan oleh Bapak Indra Lesmana, Pelaksana Pemeriksa yang bertugas di PT Banshu dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan para karyawan PT Banshu.

Pengetahuan terkait Kawasan berikat sebelumnya hanya diketahui oleh karyawan dengan jabatan tertentu. Dengan diadakannya asistensi Kawasan Berikat ini, diharapkan semua karyawan di tiap Perusahaan dapat paham dan mengetahui hak dan kewajiban terkait pemberian fasilitas Kawasan Berikat.

RESPON ARTIKEL INI

Tinggalkan Komentar


Info KPPBC TMP A Purwakarta