Bea Cukai Purwakarta Tingkatkan Pengetahuan Pegawai Mengenai BTD, BDN dan BMN
(Purwakarta, 08/11/2019) Bertempat di ruang Aula lantai 3 Kantor Bea Cukai Purwakarta, Bagian Umum bekerja sama dengan tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Purwakarta untuk adakan kegiatan Program Pembinaan Keterampilan Pegawai (P2KP) terkait Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga : Serentak 61 kota dan 28 provinsi Kemenkeu Mengajar 4
Kegiatan P2KP ini dibuka
langsung oleh Guntur Cahyo Purnomo selaku kepala kantor Bea Cukai Purwakarta
dengan narasumber yang diisi oleh Irwan Julianto
selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) dan Ari Irawan selaku Kepala
Subseksi Intelijen.
Pembahasan mengenai penyelesaian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara dan
Barang Milik Negara sendiri diatur oleh PMK
nomor 62/PMK.04/2011. Dalam hal peruntukan BMN, terdapat 5 usulan peruntukan
terhadap Barang Milik Negara, yaitu dengan cara dilakukan pelelangan,
ditetapkan status penggunaanya, dimusnahkan (Dalam hal BMN tidak dapat digunakan,
tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan atau alasan lain sesuai
ketentuan perundang-undangan),
dihibahkan (untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan
pemerintahan negara daerah)
atau dihapuskan (dalam hal barang yang menjadi milik negara susut, hilang, atau keadaan
lainnya).
Dengan adanya kegiatan P2KP ini diharapkan dapat menambah pengetahuan para pegawai/pejabat dan dapat diimplementasikan dalam melaksakan tugas.
#Beacukaimakinbaik
#Beacukaipurwakarta
Baca Juga : Serentak 61 kota dan 28 provinsi Kemenkeu Mengajar 4
Tinggalkan Komentar