Bea Cukai Purwakarta Ajarkan Identifikasi Pita Cukai ke Satpol-PP Karawang
Purwakarta
(23/11) – Sebagai penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)
terbesar di Jawa Barat, Kabupaten Karawang turut berkomitmen dalam memberantas
cukai ilegal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang
berinisiatif untuk mengundang Bea Cukai Purwakarta dalam mengenalkan Pita Cukai
kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan se-Kabupaten
Karawang pada 23 November 2020.
Materi pengenalan pita cukai disampaikan oleh Heri Subagyo. Tidak hanya berupa materi, namun peserta juga diajarkan secara praktek tentang bagaimana mengidentifikasi pita cukai ilegal. “Semoga kegiatan ini menjadi bekal dalam memberantas cukai ilegal yang masih banyak dilakukan. Sinergi antara Bea Cukai dan Satpol PP sangat kita perlukan”, ujar Kusmawan selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Baca Juga: P2KP dan Anugerah Pegawai Bea Cukai Purwakarta
Sebagaimana
dijelaskan dalam PMK Nomor 7/PMK.07/2020 jo. PMK Nomor 222/PMK.07/2017 Pasal 2,
DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku,
pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di
bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
#beacukairi
#beacukaipurwakarta
Tinggalkan Komentar