Bea Cukai Purwakarta Kembali Laksanakan Sosialisasi DBHCHT dan Pita Cukai

Purwakarta (30/06) – Bea Cukai Purwakarta kembali melaksanakan Sosialisasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Identifikasi Pita Cukai Ilegal di Hidden Valley Hills. Kegiatan tersebut diinisiai oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta yang dihadiri oleh Dedi Mulyadi selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, perwakilan dari dinas – dinas terkait penerima manfaat DBHCHT dan masyarakat umum.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya, pembacaan doa, pemaparan materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber, coffe break, dan diakhiri dengan penutup.

Bertindak sebagai pemberi sambutan dan narasumber yaitu S. Tioria Renova Hutapea selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, membawakan materi terkait DBHCHT. Pemateri kedua yaitu Danar Adji Permana selaku pelaksana pemeriksa di Seksi Penindakan dan Penyidikan yang membawakan paparan terkait Identifikasi Pita Cukai Ilegal.

Dalam pemaparanya, Renova menyampaikan tentang penggunaan DBHCHT sesuai Surat Edaran Nomor SE-3/BC/2022 Tentang Pedoman Kerja Sama Penyusunan Rencana Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum Oleh Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Nomor SE-4/BC/2022 Tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai Untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum. Kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Danar Adji Permana yang membahas tentang Identifikasi Pita Cukai, beserta diskusi dan tanya jawab.

Dalam kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Bea Cukai dengan Satpol PP Kabupaten Purwakarta dalam pemberantasan rokok ilegal serta mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pemanfaatan DBHCHT dan identifikasi pita cukai tahun 2022.

RESPON ARTIKEL INI

Tinggalkan Komentar


Info KPPBC TMP A Purwakarta