Bea Cukai Purwakarta Gencar Suarakan DBHCHT dan Pita Cukai 2022

Subang – Bea Cukai Purwakarta gencar lakukan sosialisasi DBHCHT dan Pita Cukai 2022 selama tiga hari berturut – turut. Kegiatan yang dilakukan secara tatap muka ini dilakukan di Desa Rancaja (26/7), Desa Mandala (27/7), dan Desa Karanghegar (28/7) di wilayah Kabupaten Subang.

Bertindak sebagai pemberi sambutan dan narasumber yaitu S. Tioria Renova Hutapea selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, membawakan materi terkait DBHCHT sesuai Surat Edaran Nomor SE-3/BC/2022 Tentang Pedoman Kerja Sama Penyusunan Rencana Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum Oleh Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Nomor SE-4/BC/2022 Tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai Untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum.

Pemateri kedua yaitu Heri Subagyo selaku Pejabat Fungsional/Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyidikan membawakan paparan terkait Identifikasi Pita Cukai Ilegal. Selain pemaparan materi, dalam kegiatan kali ini juga turut dilakukan praktik kepada audiens untuk memperkenalkan Desain Pita Cukai 2022.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak – hak negara. Selain itu, tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka memperkenalkan desain baru pita cukai tahun 2022 kepada masyarakat agar dapat mengidentifikasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal serta mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pemanfaatan DBHCHT.

RESPON ARTIKEL INI

Tinggalkan Komentar


Info KPPBC TMP A Purwakarta