Bea Cukai Purwakarta Sosialisasikan ketentuan Penilaian Capaian Kinerja Pemerintah Daerah atas Penggunaan DBH CHT
Subang (19/02/2020) Bea Cukai Purwakarta Sosialisasikan
ketentuan Penilaian Capaian Kinerja Pemerintah Daerah atas Penggunaan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Alokasi Khusus, Bea Cukai Purwakarta sosialisasikan ketentuan Penilaian
Capaian Kinerja Pemerintah Daerah atas penggunaan DBH CHT di Aula BP4D
Kabupaten Subang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas – dinas
terkait selaku penerima manfaat DBH CHT di Kabupaten Subang.
Kegiatan diawali oleh sambutan dari Iwan Syahrul Anwar selaku Kepala Bidang Pendanaan dan Pemerintahan BP4D Kabupaten Subang, dalam sambutanya Iwan mengucapkan terimaksih kepada Tim Bea Cukai Purwakarta yang sudah hadir untuk memberikan sosialisasi terkait Penilaian Capaian Kinerja Pemerintah Daerah atas Penggunaan DBH CHT.
Baca Juga : Bea Cukai Purwakarta Giat Inovasi untuk Ekonomi 2020 Tingkatkan Ekspor dan investasi
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Rahmat
Firdaus selaku Kepala Subseksi Penyuluhan KPPBC TMP A Purwakarta dalam
pemaparanya Rahmat menyampaikan tentang penggunaan DBH CHT sesuai Pasal 2 PMK
Nomor 07/PMK.07/2020 tentang penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT.
“Untuk alokasi
penggunaan DBH CHT paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.”
terang Rahmat kepada peserta sosialisasi.
Selain hal diatas Rahmat juga menjelaskan formula baru yang menjadi dasar perhitungan
DBH CHT sesuai PMK nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Rahmat menambahkan bahwa Penilaian
capaian kinerja pemerintah daerah atas penggunaan DBH CHT hanya terbatas
tentang dua kegiatan yaitu Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan
Pemberantasan BKC Ilegal.
“Penilaian Capaian kinerja Pemerintah Daerah Bobotnya 15% (lima
belas persen), dari 15% (lima belas persen) DJBC menilai lima persen sedangkan
untuk sepuluh persennya lagi masing- masing akan dinilai oleh Ditjen Perkebunan (3%), Kementerian kesehatan (5%) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (2%) sesuai standar penilaian mereka.”
Sebelumnya diketahui bahwa Satpol PP kabupaten Subang pernah bersinergi dengan Bea Cukai Purwakarta pada pelaksanaan operasi pasar dalam rangka Pemberantasan BKC Ilegal, dengan pengalaman ini diharapkan untuk kedepannya Pemerintah Daerah Subang bisa mendapatkan poin maksimal dalam
Penilaian Capaian Kinerja Pemerintah Daerah atas Penggunaan DBH CHT ini.
Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan Sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Bea Cukai tetap terjaga dan dapat menurunkan peredaran rokok ilegal khusunya di wilayah Subang dan sekitarnya.
Tinggalkan Komentar