Tekan Peredaran Rokok Ilegal Beacukai Purwakarta Gempur Rokok Ilegal

“GEMPUR ROKOK ILEGAL” 

Purwakarta (12/12/2019) – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Purwakarta melaksanakan penyuluhan dan pengawasan rokok ilegal di wilayah Subang, Jawa Barat. 

Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi melaksanakan Penyuluhan serta Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal. Penyuluhan dan pengawasan dilaksanakan di Kecamatan Ciater dan Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Bentuk penyuluhan yang dilakukan antara lain dengan memberikan pengetahuan mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada penjual rokok-rokok di wilayah tersebut. 

Berdasarkan undang-undang Cukai, kriteria rokok ilegal yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita cukai. Selain melakukan penyuluhan, seksi Penindakan dan Penyidikan pun melaksanakan pengawasan dengan melakukan pengecekan rokok-rokok yang dijual apakah termasuk dalam kategori rokok ilegal atau tidak.

Baca Juga : Bea Cukai Purwakarta Kembali Terjun Ke Lapangan Untuk Sosialisasikan Fasilitas KITE IKM

Dengan dilakukannya pengawasan secara rutin, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan masyarakat sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal.


#beacukaimakinbaik

#beacukaipurwakarta

RESPON ARTIKEL INI

Tinggalkan Komentar


Info KPPBC TMP A Purwakarta