Koordinasi Dengan PHRI Karawang dan Dinas Terkait Membahas NPPBKC

Karawang (13/01) – PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Karawang melaksanakan rapat lanjutan bersama dengan Bappeda dan dinas terkait membahas mengenai NPPBKC. Bea Cukai Purwakarta pun kembali melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman terkait perizinan di bidang cukai. Tak hanya sosialisasi yang diberikan, namun juga terdapat diskusi antara Bea Cukai Purwakarta, PHRI Karawang, Bappeda Karawang, Bapenda Karawang, dan Satpol PP Karawang.

Rapat bertempat di Hotel Resinda Karawang, dimulai pukul 13.30 WIB. Ketua PHRI, Gabryel Alexader, membuka rapat tersebut dengan sambutan. Dilanjutkan dengan sambutan dari Nurhasan Ashari, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan. Acara dilanjutkan dengan diskusi dengan Bappeda, Bapenda, dan Satpol PP. Tak hanya mendiskusikan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, namun juga pada rapat kali ini membahas Perda Karawang nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, pada poin bahwa terdapat larangan menjual minuman keras tanpa izin. Maka dari itu, PHRI Karawang akan tetap melakukan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu menjual minuman beralkohol secara legal.

PHRI Karawang pun berkomitmen untuk memberikan kenyamanan dan terus mengembangkan usahanya di tengah pandemi ini dengan tetap menjalankannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tentunya di bawah bimbingan dan pengawasan Bea Cukai Purwakarta.

#beacukaipurwakarta

#beacukairi

RESPON ARTIKEL INI

Tinggalkan Komentar


Info KPPBC TMP A Purwakarta