Bea Cukai Purwakarta Musnahan Puluhan Ribu Batang Rokok dan Liquid Vape Tanpa Pita Cukai
Purwakarta (05/12/2019)- Kantor Bea Cukai Purwakarta melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), yang merupakan hasil penindakan di bidang cukai periode April 2018 s.d. Juli 2019. Barang yang dimusnahkan bejumlah 42.112 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dan 2.650 ml liquid vape yang tidak dilekati pita cukai, dengan nilai total sebesar Rp42.964.600 dan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp17.351.440.
Baca Juga :Tingkatkan Kemampuan Pegawai dalam Pengawasan, Bea Cukai Purwakarta Gelar Latihan Menembak
Kegiatan di
buka dengan sambutan Kepala Kantor sekaligus pembacaan Pers Rilis oleh Kepala
Kantor Beacukai Purwakarta Guntur Cahyo Purnomo. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab
dengan wartawan media, sesi foto bersama dan dilanjutkan dengan pemusnahan BMN
yang dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Purwakarta.
BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode April 2018 s.d. Juli 2019 sebanyak 29 kali atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang nomor: 39 tahun 2007 tentang Cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwakarta meliputi kabupaten Purwakarta, Karawang, dan Subang.
Dengan pemusnahan ini diharapkan masyarakat mengetahui bahwa Bea Cukai selalu menindaklanjuti barang yang peredaranya tidak sesuai dengan ketentuan. Bea Cukai juga memusnahkan barang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan. Diharapkan pula masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
#Beacukaimakinbaik
#Beacukaipurwakarta
Tinggalkan Komentar