Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Kiriman Rokok Ilegal

Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan kiriman rokok ilegal (tanpa pita cukai) dengan berbagai merk, sebanyak 2 karton dengan jumlah total 6.600 batang, pada Kamis (9/7). Dugaan pelanggaran Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Bahwa kiriman tersebut akan dikirimkan ke salah satu daerah di Purwakarta

Saat ini barang bukti telah diamankan, dan kasus dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas

Operasi ini dilaksanakan atas arahan dari Kanwil DJBC Jawa Barat pada (9/7), selanjutnya Irwan Julianto (Penindakan dan Penyidikan) menyampaikan kepada tim gugus tugas “bahwa operasi ini harus dijalankan dengan serius, laksanakan sesuai prosedur dan mengutamakan keselamatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan”
Baca Juga : Juara 1 Lomba Olimpiade Parade Sosialisasi
Operasi “Gempur 2020” telah berjalan 3 hari dan akan terus dilaksanakan sampai beberapa minggu kedepan dengan wilayah pengawasan adalah puluhan kecamatan di kabupaten Purwakarta, Subang, Karawang mengingat pentingnya edukasi kepada masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan pula penyuluhan rokok ilegal oleh seksi PLI sebagai unit Penyuluhan.

Diharapkan kedepannya dengan kesadaran masyarakat yg tinggi terhadap peredaran rokok ilegal masyarakat menjadi peran penting pemberantasan rokok ilegal.

Selengkapnya

#beacukaimakinbaik
#beacukairi
#beacukaipurwakarta

RESPON ARTIKEL INI

Tinggalkan Komentar


Info KPPBC TMP A Purwakarta