Bea Cukai Purwakarta Bimbing PHRI Karawang Terkait Perizinan NPPBKC

Karawang (08/12) – Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan meningkatkan pemahaman terkait perizinan di bidang cukai, Bea Cukai Purwakarta mengadakan sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai Terkait Perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Tak hanya sosialisasi, namun juga terdapat diskusi dengan PHRI Karawang dan Bappeda Karawang. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Karawang, Bea Cukai Purwakarta, dan Bappeda Karawang.

Dalam acara sosialisasi dan diskusi kali ini, Bea Cukai Purwakarta menghadirkan 5 perwakilan, yaitu dari Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, dan Seksi Penindakan dan Penyidikan. Bappeda menghadirkan 2 perwakilan dari Bidang Perekonomian.

Acara dimulai dengan sambutan dari Kusmawan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang diberikan oleh Benny Benyst, Pejabat Fungsional Bea dan Cukai. Materi yang diberikan yaitu PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Bappeda yang membahas tentang Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Setelah itu terdapat sesi diskusi dan tanya jawab.

“Sebenarnya tujuan dari adanya NPPBKC adalah bukan untuk melegalkan minuman beralkohol, namun agar Bea Cukai dapat mengawasi terkait asal minuman tersebut dan pertanggungjawabannya.”, pungkas Irianta, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.

Dengan adanya sosialisasi dan diskusi kali ini, diharapkan seluruh pengusaha atau yang berkegiatan di bidang BKC berkomitmen menjalankan kepatuhan di bidang cukai.

#beacukairi

#beacukaipurwakarta

RESPON ARTIKEL INI

Tinggalkan Komentar


Info KPPBC TMP A Purwakarta